LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti agar para pengunjuk rasa menyetop aksi demonstrasi yang menggangu proses penyidikan kasus korupsi melibatkan PT Antan di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejari Sultra Ade Hermawan menyusul demonstrasi berujung bentrok di Kejati Sultra beberapa hari lalu.
” Kami akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan pengrusakan termasuk kepada pihak yang menjadi dalang atau membiayai aksi-aksi tersebut,” tegas Ade. Adm
Ade menegaskan, pihak Kejati Sultra kini tengah fokus menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo yang turut melibatkan korporasi besar plus oknum pejabat di Kementerian ESDM.
Ia menyebut, total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang tersebut. Para tersangka yang telah ditahan diantaranya oknum pejabar Kementerian ESDM, pihak PT Antam, Tbk dan pihak PT Lawu Agung Mining, pihak penyedia dokumen terbang.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan Rutan. Bahwa penahanan ditingkat penyidikan dibatasi undang-undang dan apabila waktu tersebut terlewati maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum,” kata Ade lewat siaran pers diterima Lajur.co, Rabu (6/9/2023).
Penyidik Kejati Sultra, lanjut Ade, tengah fokus melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
” Sehubungan dengan kondisi di atas kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memeriksa atau mengusut pihak lain, maka kami sampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tergantung kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, kepentingan bisnis, dan kepentingan lainnya,” tegas Ade.
Pihak Kejati Sultra pun berharap semua elemen masyarakat menghargai proses hukum yang berjalan. Adapun aspirasi atau pendapat terkait penanganan kasus tersebut dapat disampaikan melalui layanan PTSP Kejati Sultra.
Sehubungan dengan pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas tersangka di atas, Kejati memastikan akan mengungkap keterlibatan pihak lain yang punya andil dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Adm
Masalahnya beredar ini kejati sultra juga ada bagianya dari nilai koordinasi..