LAJUR.CO, KENDARI – Tumpukkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) memang tidak bisa dinafikan jika tidak menimbulkan masalah lain. Bau tidak sedap yang keluar dari bahan organik dapat mengganggu indra penciuman warga yang melintasi sebuah TPA. Bahkan, tidak dipungkiri juga dapat menjadi sumber munculnya penyakit.
Seperti yang dikeluhkan warga Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur ini. Sampah dari TPA berlokasi sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga itu berserakan hingga ke badan jalan. Kondisi itu berlangsung sejak beberapa tahun terakhir ini. Warga di sana pun mengaku sudah geram dengan keadaan tersebut dan tak kunjung mendapat atensi pemerintah setempat.
Salah satu peserta Kuliah Kerja Amaliah (KKA) yang ditempatkan di Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, Relton Anugrah mengatakan banyak warga yang mengeluh akan kondisi tersebut. Sebab, sampah-sampah di TPA tersebut dibiarkan berhamburan dan meluber ke jalanan.
“Warga desa disini mengeluh adanya sampah-sampah yang dibiarkan menumpuk di TPA dan tidak diolah lebih lanjut. Salah satu warga, Ibu Lili tidak lagi mengunjungi kebunnya di dekat TPA karena sudah tidak tahan dengan bau sampah,” ujar Relton Anugrah, Senin, (21/8/2023).
Kepala Desa Lara, Hendra, SP saat dikonfirmasi awak Lajur.co, bahwa masalah tersebut pun telah diadukan ke Pemerintah Daerah untuk ditangani lebih lanjut. Namun, hingga kini kondisi TPA semakin memprihatinkan. Setiap hari mobil sampah keluar masuk membuang sampahnya. Adanya berbagai macam bakteri dari bahan-bahan bekas pakai juga dapat menimbulkan aneka penyakit.
“Sudah beberapa tahun terakhir ini, saya mewakili masyarakat sering menyuarakan ketidaknyamanan kami dengan adanya TPA ini. Namun sampai sekarang belum ada juga respon baik dari pihak Pemda,” jelas Hendra, SP.
Lokasi TPA dimaksud berada pada daerah ketinggian. Sehingga jika terjadi hujan, maka otomatis air limbahnya mengalir ke persawahan dan kebun warga. Hal ini, lanjut Hendra tentunya sangat membahayakan jika air tersebut terkontaminasi langsung dengan warga.
Harapan warga, supaya TPA tersebut di pindahkan ketempat lain saja. Warga setempat mengancam, kalau hal itu tidak segera di selesaikan mereka akan memasang portal di jalan masuk TPA.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenisnya, sambung Relton jika TPA tidak dioperasikan harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.
Warga yang merasakan dampak buruk tempat pembuangan sampah itu pun berharap ada kebijakan serius dari pemerintah terkait hal tersebut. Sebab Desa Lara juga dikenal sebagai kawasan pertanian yang seringkali dikunjungi Dinas Pertanian setempat hingga pemerintah provinsi.
“Harapan warga, supaya TPA tersebut dipindahkan ketempat lain saja. Warga setempat mengancam, kalau hal itu tidak segera diselesaikan mereka akan memasang portal di jalan masuk TPA,” pungkas Relton. Red