BERITA TERKINIGeneralNASIONAL

Tiga Daerah di Sultra Terima SK Biru TORA dari Jokowi, Andap: Jangan Sampai Dipindahtangankan! 

×

Tiga Daerah di Sultra Terima SK Biru TORA dari Jokowi, Andap: Jangan Sampai Dipindahtangankan! 

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto bersama Kepala Dinas Kehutanan Sultra Sahid menghadiri Festival LIKE KLHK RI di Jakarta.

LAJUR.CO, JAKARTA – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto bersama Kepala Dinas Kehutanan Sultra Sahid ikut menghadiri puncak acara festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (18/9/2023) di GBK Jakarta.

Pada momen tersebut, tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden RI Joko Widodo dan Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar. Luasan tiga daerah yang mendapat SK Biru mencapai 282,03 ha atau memanjang sejauh 23,82 km, terdiri dari 825 bidang tanah.

Adapun luasannya, Kota Baubau mencapai 9,49 ha atau sepanjang 1,39 km terdiri dari 55 bidang tanah. Kabupaten Buton Tengah seluas 106,08 ha atau sepanjang 10,3 km terdiri dari 413 bidang tanah. Sementara Muna Barat seluas 166,46 ha atau sepanjang 23,82 km terdiri dari 825 bidang tanah.

Saat menyerahkan SK secara simbolis kepada sejumlah penerima, Presiden Jokowi menyampaikan tiga instruksi penting yakni terkait kesiagaan dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor. Kedua peduli terhadap kerusakan lingkungan. Ketiga, perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Tekan Inflasi di Mubar, Dr. Bahri Diundang Presiden Terima TPID Awards di Istana

Senada dengan itu, Andap Budhi Revianto menyatakan kesiapan menjalan instruksi Presiden RI. Ia mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari progam pemerintah dalam memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan untuk mengelola dan melakukan sertifikasi lahan.

TORA adalah tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya oleh masyarakat. Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan.

“Dengan telah diterimanya SK Biru, artinya status lahan yang ada bukan lagi kawasan hutan dimana masyarakat yang berada di lahan tersebut dapat memproses penerbitan sertifikat. Sehingga eksisting sudah bisa dikuasai masyarakat,” ujar Andap.

Dengan terbitnya SK Biru tersebut, masyarakat dapat mengelola dan bahkan memiliki lahan secara aman dan legal. Harapan lebih jauh, pembangunan akan lebih merata, tidak terpusat di kota saja melainkan juga di daerah pinggiran atau sekitar hutan.

Baca Juga :  Anggota Polisi Bakar Baliho Ganjar-Megawati di Sultra Ditahan Propam

“Masyarakat Sultra bisa memanfaatkan lahan dari SK Biru secara aman dan legal. SK Biru digunakan untuk kesejahteraan yang lebih merata di Sultra,” kata Andap.

Sekjen Kemenkumham RI itu berpesan agar masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru menindaklanjuti atensi dan arahan Presiden Jokowi. Terkait hal tersebut, Andap menekankan beberapa hal.

Pertama, Andap mengingatkan agar lahan yang telah mendapat SK Biru digunakan secara produktif dan jangan menelantarkan lahan yang telah dipercayakan oleh pemerintah, atau statusnya akan dicabut.

“Saya himbau kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru untuk mengembangkan perekonomian. Jangan disia-siakan, apalagi dipindahtangankan. Lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, tidak produktif akan ditarik kembali atau dicabut SK-nya. Kedua, agar seluruh masyarakat di Sultra peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Andap berjanji akan menggalakkan penanaman pohon di wilayahnya, khususnya mangrove.

“Saya juga akan mengajak rekan- rekan Forkopimda, TNI/Polri, ketua adat, pecinta lingkungan, nelayan dan seluruh Masyarakat Sultra untuk menanam kembali pohon, khususnya mangrove di wilayah-wilayah pesisir,” ujar Andap.

Baca Juga :  Pj Bupati Buton dan Kolaka Utara Gladi Pelantikan di Rujab Gubernur

Untuk tujuan tersebut, mantan Kapolda Sultra itu mengatakan dirinya tidak akan segan belajar dari wilayah lain seperti Bali yang berhasil menjadi produsen tanaman atau _nursery_ dan juga Rumpin Bogor yang berhasil melakukan persemaian bibit.

Terakhir, Andap mengingatkan kepada perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.

“Presiden tadi tegas soal tambang. Karenanya saya akan menggandeng rekan Forkopimda dan APH terkait untuk membantu melakukan pengawasan bagi perusahaan tambang di wilayah Sultra. Para pengusaha harus menaati aturan yang ada yakni memiliki pusat persemaian tanaman,” ujarnya.

Sebagai informasi, Provinsi Sultra merupakan satu dari 19 provinsi di Indonesia yang menerima SK Biru TORA tahun 2023. Sebelumnya, sudah 8 kabupaten/kota di Sultra yang mendapatkan SK Biru. Dengan tambahan 3 kabupaten/kota tersebut, total jumlah lahan TORA yang telah mendapatkan SK Biru di Sultra hingga tahun 2023 adalah 23.053,13 ha atau sepanjang 788,29 km, terdiri dari 9.948 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten/kota yang ada. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x