SULTRABERITA.ID, KENDARI – Seorang warga Kecamatan Baruga bernama Usman kedapatan menyimpan senjata api. Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Usman Bin Daeng Silla yang beralamatkan di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kecamatan Baruga, Selasa 30 Juni 2020.
BACA JUGA :
- Daftar 9 Ruas Jalan di Kota Kendari yang Akan Diaspal Tahun 2026
- UHO – Dispar Sultra Susun Konsep Wisata Bahari Tematik Berbasis Riset & Konservasi
- Kick Off SERAMBI 2026: BI Sultra Buka Dua Tahapan Penukaran Uang Rupiah, Daftar via Aplikasi PINTAR
- PT Vale Catat Penjualan 2,2 Juta Ton Ore Awal 2026 di Morowali
- Pemprov Sultra Siapkan Beasiswa PPDS Bedah di UHO
Penangkapan Usman berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran Narkoba di daerah tersebut. Informasi ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan.

“Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tepat, Selasa 30 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WITA, team Opsnal yang dipimpin langsung Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda, AKP Muh. Ogen melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga yang bertempat di rumah kediamannya,” beber Ferry.
Pasca penangkapan, aparat polisi lantas melakukan penggeledahan. Aksi penggeledahan memancing perhatian masyarakat yang penasaran melihat penangkapan Usman.
Sayang, saat menggeledah kendaraan milik Usman yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba, polisi tidak ditemukan barang bukti.
Sebaliknya, aparat justru menemukan dua pucuk senjata api rakitan. Kata Ferry, senpi rakitan yang ditemukan berjumlah satu pucuk.
“Ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam. Dan satu pucuknya di di dalam kamar tidur terduga. Di dalam lemari pakaian. Saat ini akan diserahkan ke Ditreskrimum untuk ditindak lanjuti,” terang Ferry Walintukan. Adm




