LAJUR.CO, KENDARI – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.
Hal itu mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Kebijakan terhadap warna pelat kendaraan ini diberlakukan guna mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Perubahan warna pelat ini akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2022.
Kendati demikian, Satuan Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerapkan perubahan pelat nomor kendaraan.
Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Sultra, Rudi Silaen mengatakan jika di Sultra belum memulai penerapan kebijakan tersebut sebab masih memiliki material pelat.
“Kalau di Kendari kita masih menggunakan pelat dasar hitam karena material pelat masih ada,” ungkap Kasubdit Regident, AKBP Rudi Silaen, Jumat (3/6/2022).
Perlu diketahui, kata Rudi, perubahan pelat kendaraan bermotor hanya dikeluarkan oleh Samsat atau Regident Dit Lantas Polda Sultra.
Sehingga masyarakat tidak diperkenankan untuk membuat pelat kendaraan secara pribadi atau melakukan perubahan lainnya.
LAPORAN : JENI