SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyatakan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kominfo Sultra telah paripurna alias P21. Saat ini tersangka termasuk barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
BACA JUGA :
- Kalla Toyota Peringkat 1 Paritrana Award Sulsel Dari Kemenko PMK
- Bupati Koltim Serahkan SK 699 CPNS & PPPK: “Jaga Amanah, Tunjukkan Kinerja Terbaik!
- FORKI Godok 60 Atlet Menunju Kejurda Karate Piala Gubernur Sultra 2025
- Magang Kementerian PANRB Dibuka buat Siswa SMA, Mahasiswa, dan Fresh Grad
- Waspada Kamera Tersembunyi di Penginapan, Ini Cara Mengeceknya
Setelah lebih dari enam bulan penggarapan kasus korupsi melibatkan tersangka Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Syaifullah, sidang perkara tinggal menunggu jadwal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Sultra, Herman Darmawan, Sabtu 4 Juli 2020.
“Tersangkanya kemarin satu, yang satu meninggal. Jumat pagi sudah (P21). Berita acaranya sudah diserahkan,” jelasnya.
Mantan Camat Mowila itu menjadi tersangka tunggal dalam kasus pungli ratusan juta di Kominfo Sultra. Pasalnya, satu tersangka lain meninggal dunia selang proses penanganan perkara korupsi di Kejati Sultra.
Meski berkas telah dinyatakan P21, lembaga Adhyaksa tidak serta merta melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPMD Konawe Selatan itu. Herman sendiri tidak menjelaskan alasan urungnya penahanan tersangka tersebut.
Mengenai barang bukti, Kasi Penkum Kejari menyatakan hal itu akan dibeber secara rinci dalam persidangan yang digelar secara terbuka.
“Untuk bukti, kan nanti sidangnya terbuka. Kan bisa disaksikan saat sidang,” sambung
Sebagai informasi, kasus pungli Dinas Kominfo Sultra bergulir sejak medio Desember lalu.
Tim Saber Pungli Kejati Sultra, 6 Desember 2019, mengamankan dua staf Kominfo Sultra Bidang Persandian terkait indikasi kasus pemotongan anggaran perjalanan dinas.
Sempat tersiar kabar adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh tim Saber Pungli Kejati Sultra. Namun hal itu dibantah. Kejati Sultra melalui Kasi Penkum menyatakan memboyong dua staf Diskominfo Sultra untuk dimintai keterangan (Puldata/Pulbaket) indikasi sunat anggaran perjalanan dinas dan bimtek di Diskominfo Sultra. Adm