SULTRABERITA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
BACA JUGA :
- Teriakan “Leleko!” Gema di Istana Negara, Tari Sajo Moane Pukau Presiden Prabowo dan Tamu Undangan
- Momen HUT ke-80 RI, Gubernur ASR Sematkan Satyalancana Karya Satya Enam ASN Pemprov Sultra
- Sepak Terjang Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI
- Ribuan Pekerja Sambut Euforia Vale Olympics 2025 Perdana
- 2.142 Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Sultra Dapat Remisi
OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum hingga mendorong realisasi pemerintah terkait subsidi bunga dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, setelah OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan (restrukturisasi) kepada debitur yang terdampak pandemic COVID-19.
Selasa 7 Juli 2020, Kepala OJK Sultra, Fredli Nasution, mengatakan OJK senantiasa memantau implementasi kebijakan ini termasuk menyediakan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Untuk tingkat nasional, per 15 Juni 2020, realisasi debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi pada sektor perbankan sudah mencapai 6,27 juta debitur dengan nominal sebesar Rp655,84 Triliun.
Mayoritas penerima kebijakan ini adalah UMKM, dengan rincian 5,17 juta debitur UMKM (Rp298,86 Triliun) dan 1,10 juta debitur (Rp356,98 Triliun) non-UMKM.
Sedangkan, pada implementasi kebijakan ini oleh perusahaan pembiayaan, per 23 Juni 2020, telah mencapai 3,6 juta kontrak/debitur yang disetujui dengan nilai nominal Rp127,98 Triliun.
Khusus Provinsi Sultra, berdasarkan data perbankan dan perusahaan pembiayaan, implementasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan sampai dengan 3 Juli 2020 telah mencapai 43.147 debitur/kontrak yang disetujui direstrukturisasi dengan nilai sebasar Rp 2,49 Triliun.
Sementara ada 52.127 debitur atau kontrak dilaporkan mengajukan restrukturisasi dengan nilai Rp3,04 Triliun.
Berdasarkan analisis OJK Sultra, total debitur yang terdampak wabah diperkirakan mencapai 92.274 debitur/kontrak dengan nilai nominal Rp5, 553 triliun.
“Posisi Mei 2020, pinjaman yang diberikan oleh perbankan tumbuh sebesar 8,48% yoy yaitu sebesar Rp26,11 T, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 13,79% yoy (April 2020),” ujar Fredly.
“Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,29% yoy atau sebesar Rp23,56 T. Sementara pada posisi Mei 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sulawesi Tenggara sebesar Rp30,97 miliar (47,68% yoy) sebesar dengan peningkatan jumlah investor sebesar 67,44% dengan jumlah investor sebesar 10.209,” sambungnya.
Meskindihabtam badai Corona, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 sendiri masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,73% dan rasio NPF sebesar 3,92%.
Sementara itu, lanjut Fredly, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Mei 2020 sebesar 117,88% meningkat secara YoY sebesar 1,87%.
Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Juni 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Adm