SULTRABERITA.ID, KENDARI – Aktifitas alat berat milik rekanan PT Jhonlin Batu Mandiri di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana panen sorotan lantaran menjadi pemicu ambruknya sebagian besar infrastruktur jalan milik pemerintah.
Hal ini terungkap saat gelaran Rapat Kordinasi Bersama Instansi Terkait Dengan Pengusaha Angkutan Barang dan Pengusaha di Sultra yang digelar di Polda Sultra, Selasa 14 Juli 2020.
Dinas Perhubungan Konawe Selatan (Konsel) yang turut hadir dalam rapat mengaku acapkali mendapati truk angkutan tambang milik pengusaha asal Batu Licin itu dalam kondisi over muatan kala melintas di jalan umum.
Kondisi ini tak pelak membuat jalan provinsi, kabupaten maupun berstatus jalan nasional rusak parah karena tonase kendaraan yang over.
Senada, Kepala Bidang Jalan Dinas Perhubungan Konsel, Boby mengurai sekitar 50 persen jalan kabupaten di Konsel kini dalam kondisi rusak parah.
Rerata kerusakan jalan dipicu hilir mudik kendaraan besar milik PT Sumber Wiwirano yang merupakan rekanan PT Jhonlin Batu Mandiri dalam bidang jasa angkutan barang.
Pihaknya sendiri sudah beberapa kali melakukan blokade jalan agar kendaraan melebihi tonase tidak melintas di jalan umum. Namun, aksi ini sia-sia.
“Kalau kita di lapangan, kami tahan. Mereka bilang biar lagi baku tabrak. Sopir-sopir PT Jhonlin mengatakan, tabrak pun kami siap. Ini yang menjadi persoalan. Apalagi mereka menggunakan kendaraan-kendaraan plat putih,” ujar Boby.
Selain merusaki jalan, lanjut Boby, truk milik perusahaan yang beroperasi di Konsel itu juga diketahui belum mengantongi izin angkutan jalan.
“Kalau ingin menyelesaikan persoalan angkutan khusus, baiknya pemerintah tertibkan aktivitas yang melanggar aturan. Perusahaan itu tak memiliki izin angkutan jalan. Mereka lewati jalan umum, tapi sebenarnya kegiatan aktivitasnya itu pemuatan khusus,” urainya.
“Ini yang menjadi persoalan. Kalau kita mau tegas, maka sekarang kita lahirnya solusinya,” sambung Boby.
Hal sama juga diungkap Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana. Instansi ini sejatinya beberapa kali berkoordinasi dengan PT Jhonlin Batu Mandiri. Tujuannya agar perusahaan lebih tertib, mau mengurus izin penggunaan jalan lintas.
“Setiap kali menyurat tak pernah mendapat jawaban. PT Jhonlin ini punya perusahaan lain, pihak ketiga yang jadi pengusaha jasa angkutan khusus. Mobil-mobil yang digunakan tak sesuai dengan kapasitas muatan untuk lewat di jalan umum,” ungkap perwakilan Dinas Perhubungan Bombana.
“Sekarang jalan di Poleang Bombana sudah hancur hanya gagara sering dilintasi mobil berkapasitas muatan berat. Kami sudah bersurat, semua sudah kami lakukan, tapi tidak yang gubris,” urai perwakilan Dishub Bombana.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, menyebutkan ada dua izin yang mesti dimiliki para penyelenggara angkutan khusus tambang.
Pertama, yakni Izin Pengangkutan khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Kedua adalah Izin Kompensasi yang dikeluarkan Dinas PU Daerah.
Seharusnya, kata Hado, angkutan khusus tidak boleh melintasi jalan umum jika tak memiliki dua izin di atas.
“Kita lihat sangat banyak jalan yang rusak. Ini karena apa? Pastinya karena angkutan khusus menggunakan jalan umum. Misalkan saja mobil 3/4 melintasi jalan umum dengan muatan 14 ton, itu tidak bisa. Kemudian mobil 10 roda memuatan lebih dari 20 atau 30 ton, itu kan sudah over. Inilah yang menjadi pemicu jalan menjadi rusak. Makanya kita berencana menertibkan ini,” ujar Hado.
Jenis angkutan khusus sendiri rerata dipegang perusahaan tambang seperti bisnis ore dan tebu.
“Nah, berbicara persoalan angkutan khusus, ini yang selalu menjadi topik perdebatan. Dimana, potensi jalan rusak sangat banyak terjadi di daerah lantaran, angkutan khusus yang memuat barang khusus melintasi jalan umum. Semestinya angkutan khusus tidak boleh melintasi jalan umum jika tak memiliki izin yang telah disebutkan tadi,” jelas mantan Sekda Butur itu panjang lebar.
Ia menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan lepas tangan dengan menuding pihak ketiga sebagai biang.
“Seharusnya perusahaan mesti memiliki izin. Jika tak memiliki izin, pasti kontribusinya tidak ada sama sekali. Lalu siapa yang akan bertanggungjawab nantinya ketika jalan rusak ? Inilah yang kita bahas untuk cari solusinya. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Jangan berdalih bahwa, itu diserahkan oleh pihak ketika. Siapa yang punya usaha, dialah yang bertanggungjawab penuh untuk mengganti kerugian kerusakan jalan di Sultra,” ucap Hado Hasina.
Sebagai informasi rapat koordinasi diinisiasi Polda Sultra ini fokus membahas penertiban angkutan barang overdimensi dan overloading di Sultra.
Kegiatan ini dihadiri Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi dan Tariala, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, Kepala Bappeda Sultra, Yusuf Mundu, Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Faizal, BPTD XVIII Sulawesi, Benny Nurdin Yusuf, BPJN XXI Kendari, Yohanis Tulak.
Puluhan pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa angkutan khusus juga diundang membahas solusi atas kerusakan jalan yang ada di Sultra.
Direktur Ditlantas Polda Sultra, Kombes Pol Faizal, mengatakan pertemuan ini diharapkan bisa melahirkan solusi dan membuat para pengusaha lebih tertib dan patuh pada aturan angkutan khusus.
“Kita inisiasi rapat bersama ini. Tak lain untuk membahas persoalan angkutan khusus yang kurang tertib,” ujarnya. Adm