SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sebuah pesan berantai mengenai aturan denda yang akan diberlakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, terhadap warga yang tidak mengenakan masker ramai beredar di lini media sosial (medsos).
Tak tanggung-tanggung, nilai denda yang dikenakan berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.
Kabar ini banyak tersebar melalui pesan WhatsApp dengan mencatut nama Gugus Tugas Covid-19 Sultra dan Gubernur Sultra.
Dalam informasi itu disebutkan ketentuan hukuman tilang ratusan ribu akan diberlakukan mulai 27 Juli – 9 Agustus 2020.
Dikonfirmasi mengenai mengenai kebenaran aturan baru itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Syaifullah menegaskan, jika informasi denda tilang warga yang tak mengenakan masker adalah hoax.
“Maaf info ini adalah HOAX,” tulis Syaifullah dalam pesan singkat WhatsApp, Sabtu 18 Juli 2020.
Menutup keterangan pada media, Kominfo Sultra telah memberi label hoax pada unggahan pesan singkat mengenai aturan denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Adm