BERITA TERKINIHEADLINEMETRO

Perdana Jam Malam Diberlakukan, Satpol PP ‘Halo – Halo’ di MTQ

×

Perdana Jam Malam Diberlakukan, Satpol PP ‘Halo – Halo’ di MTQ

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Kendari melakukan patroli di MTQ dalam rangka sosialisasi pemberlakuan 'jam malam' di Kota Kendari. Foto : Uzul Rahman

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja menggelar sosialisasi pemberlakuan ‘jam malam’ di sejumlah jalan protokol di Kota Kendari, Kamis 3 September 2020. Agenda ‘patroli ini merupakan bagian langkah Pemkot Kendari mengimplementasikan Surat Edaran Wali Kota Kendari, Sulkarnain bernomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan wabah Corona.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, sekitar 60 personil Satpol PP diterjunkan melakukan sosialisasi jam malam pada masyarakat.

“Satpol PP berjumlah 60 orang yang terdiri dari 30 Provos putra dan 30 Provos putri. Kalau untuk TNI Dan Polri saya kurang tau karna mereka masing-masing punya pasukan,” ucap Amir Hasan yang turut dalam agenda sosialisasi malam itu.

Baca Juga :  Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Paroli jam malam tidak hanya dijalankan oleh Satpol PP. Aparat kepolisian, TNI dibawah koordinasi Kapolres Kota Kendari dan Dandim Kota Kendari serta Sekda Kota Kendari turut terlibat dalam penegakkan aturan jam malam yang diteken oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain sejak 2 September 2020.

“Pemberlakuan jam malam ini adalah bagian mencermati perkembangan situasi terkini terkait peningkatan penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) dan dalam rangka upaya mendukung program nasional mengenai upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kota Kendari,” jelas Amir Hasan.

“Pemerintah Kota Kendari melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang pembatasan aktivitas di malam hari,” sambungnya lagi.

Baca Juga :  Enam Daerah di Sultra Raih WTP, Kota Kendari Juara Bertahan 9 Kali

Sebagai informasi, Surat Edaran Wali Kota Kendari resmi ditandatangani 2 September 2020. Dalam regulasi tersebut, Pemkot Kendari mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 – 04.00 WITA. Kecuali jika aktivitas itu bersifat mendesak dan penting, masih bisa ditolerir.

Termasuk aktivitas bisnis seperti mall, tempat hiburan malam, cafe, restoran dan sejenisnya di Kota Kendari, jam malam ini wajib ditaati.

“Tadi sore jam 2 siang kami sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh ibu Sekda. Malam ini kita akan menindak lanjuti edaran Bapak Wali Kota Kendari tentang penanganan Covid – 19,” ucap Amir Hasan.

Ia mengatakan, minggu pertama merupakan tahap sosialisasi awal jam malam. Pada minggu kedua, Pemkot Kendari akan memberlakukan sanksi terhadap terhadap mereka yang kedapatan melanggar aturan jam malam. Termasuk masyarakat yang masih bandel tidak mengenakan masker.

Baca Juga :  Corona Melandai, Nasabah yang Dapat Keringanan Kredit Sultra Juga Berkurang

Bagi warga maupun pelaku bisnis yang melanggar aturan jam malam akan dikenakan sanksi pembinaan. Sementara mereka yang tidak disiplin memakai masker bakal didenda Rp 200 ribu.

“Semua elemen kita libatkan untuk sosialisasi ini. Mulai dari tokoh masyarakat, RT, RW, lurah, camat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak banyak lagi korban Corona berjatuhan,” pungkasnya.

Pantauan awak SULTRABERITA.ID, sasaran halo-halo Satpol PP terpusat di kawasan MTQ. Lokasi ini menjadi episentrum kegiatan bisnis kuliner dan pusat keramaian di Kota Lulo.

Laporan : Uzul Rahman

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x