SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sidang kasus mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Hikmah Sanggala yang di- Drop Out (DO) oleh rektornya sendiri masih terus berlanjut. Hari ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari kembali menggelar sidang ke lima kasus tersebut.
BACA JUGA :
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
- Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
- Polres Koltim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aula Rujab Bupati
- Dorong Ekonomi Syariah, OJK Sultra Edukasi Keuangan di Sultra Maimo 2025
Pada tahapan ini, PTUN Kendari meminta kedua belah pihak menyerahan bukti.
Sebagai pihak tergugat, Rektor IAIN melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan membawa sejumlah dokumen yang menjadi dasar drop out (DO) Hikma Sanggala dari Kampus IAIN Kendari.
Diantaranya adalah SK Rektor, surat usulan dewan kehormatan, berita acara sidang dewan kehormatan serta salinan lembar postingan Hikma Sanggala yang dinilai melanggar kode etik kampus islam tersebut.
Sementara dari pihak penggugat yakni Hikma Sanggala yang diwakili
kuasa hukum dari LBH Pelita Umat diketahui tak menyerahkan satupun bukti ke majelis hakim.
“Belum ada bukti dari penggugat karena belum ada kesiapan. Buktinya akan diserahkan disidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis PTUN Kendari, Rachmadi.
Sesuai agenda, sidang lanjutan mahasiswa yang di-DO oleh rektornya dijadwalkan kembali digelar pada 2 Januari 2020.
Kasus DO mahasiswa IAIN Kendari ini sejatinya telah lama bergulir.
Oleh sang rektor, Hikmah Sanggala dikeluarkan dari Kampus IAIN karena lantang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Rektor IAIN yang melarang mahasiswi mengenakan cadar.
Cuitan Hikmah Sanggala itu sempat menjadi trending toping di jagad twitter pada September lalu. Tak hanya itu saja, gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa mewarnai penolakan kebijakan rektor tersebut.
Akibat cuitan dan aksi penolakan itu, 4 September 2019, Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan cara tidak hormat Hikma Sanggala. Adm