LAJUR.CO, KENDARI – Tiga orang pelajar di Kota Kendari ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sekitar dini hari, Selasa (12/12/2023). Ketiga pelajar itu masing-masing SUR (15), PUT (17) dan AL (15) menjadi pelaku pembusuran terhadap seorang pelajar Fayyadh (15).
Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa busur itu dilancarkan para pelaku pada Minggu (10/12) sekitar pukul 20.00 WITA. Peristiwa ini terjadi di depan Kios Alink Cell Jalan Malik Raya 1, Kecamatan Mandonga.
“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Sat Intel Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pembusuran terhadap pelajar di Jalan Malik Raya 1,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Para tersangka langsung mengeluarkan ketapel dan mata busur pasca melihat korban. Mereka melepas dan mengarahkan busur tersebut hingga mengenai bagian bokong korban.
Korban merupakan seorang pelajar berasal di Jalan Malik Raya 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Ketiga tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut ditengarai karena adanya rasa dendam terhadap salah satu anggota kelompok korban.
“Motifnya, pelaku dendam kepada salah satu kelompok korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka berinisial SUR,” lanjut AKP Fitrayadi.
Akibat kejadian tersebut, para tersangka kini sudah diamankan ke kantor polisi dan bakal disangkakan
Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Red