BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pembusuran di Jalan Malik Raya Kendari, Korbannya Seorang Pelajar

×

Polisi Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pembusuran di Jalan Malik Raya Kendari, Korbannya Seorang Pelajar

Sebarkan artikel ini
Tiga pelajar yang diamankan polisi usai melakukan pembusuran di Jalan Malik Raya 1, Kecamatan Mandonga, Selasa (12/12/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Tiga orang pelajar di Kota Kendari ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sekitar dini hari, Selasa (12/12/2023). Ketiga pelajar itu masing-masing SUR (15), PUT (17) dan AL (15) menjadi pelaku pembusuran terhadap seorang pelajar Fayyadh (15).

Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa busur itu dilancarkan para pelaku pada Minggu (10/12) sekitar pukul 20.00 WITA. Peristiwa ini terjadi di depan Kios Alink Cell Jalan Malik Raya 1, Kecamatan Mandonga.

Baca Juga :  Dua Sopir di Kendari Ketahuan Transaksi Sabu Hingga Ditangkap Polisi

“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Sat Intel Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pembusuran terhadap pelajar di Jalan Malik Raya 1,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Para tersangka langsung mengeluarkan ketapel dan mata busur pasca melihat korban. Mereka melepas dan mengarahkan busur tersebut hingga mengenai bagian bokong korban.

Baca Juga :  Heboh Pemulung di Kendari Temukan Bayi di Tumpukan Sampah

Korban merupakan seorang pelajar berasal di Jalan Malik Raya 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Ketiga tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut ditengarai karena adanya rasa dendam terhadap salah satu anggota kelompok korban.

“Motifnya, pelaku dendam kepada salah satu kelompok korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka berinisial SUR,” lanjut AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Gas Subsidi 3 Kg di Kendari Langka: Harganya Mencekik, Tembus Rp75 Ribu Pertabung

Akibat kejadian tersebut, para tersangka kini sudah diamankan ke kantor polisi dan bakal disangkakan
Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x