BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Ditjen Hubud Terbitkan Aturan Penggunaan Balon Udara, Melanggar Bisa Dipidana !

×

Ditjen Hubud Terbitkan Aturan Penggunaan Balon Udara, Melanggar Bisa Dipidana !

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS) Rudi Richardo bersama Kasi Penindakan Muh Anshar dan Penyidik Penerbangan Sipil menyerahkan tersangka kasus pidana penerbangan balon udara pada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disaksikan GM AirNav Indonesia, perwakilan PT Angkasa Pura I Yogyakarta dan perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Penyidik Polres Wonosobo. Foto : Humas Ditjen Hubungan Udara Kemenhub for SULTRABERITA

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, kegiatan menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada Sultraberita.id, Sabtu 17 Oktober 2020, Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, Ditjen Hubud menghargai tradisi masyarakat berupa menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan saat Lebaran, namun diharapkan menerbangkan balon udara harus sesuai aturan, karena jika tidak mengikuti aturan akibatnya dapat merugikan banyak hal, seperti balon udara yang diterbangkan hingga ketinggian tertentu dapat mengenai mesin pesawat, selain itu arah dan kecepatan balon udara tanpa awak juga tidak dapat diprediksi.

“Kami tidak memberikan toleransi dan kelonggaran bagi pelanggar peraturan dalam penerbangan, utamanya yang membahayakan keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsisten mengawal pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, serta dengan tegas memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku yang melanggar ketentuan,” tegas Dirjen Novie di Jakarta.

Baca Juga :  Tiga Program Unggulan TPKAD Kendari Libatkan Bank Sultra, BNI dan Bank Mandiri

Direktur Keamanan Penerbangan, Elfi Amir, menambahkan, penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di mana, segala aspek diatur secara ketat demi mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Oleh karenanya apabila ditemukenali adanya bentuk – bentuk pelanggaran terhadap aturan, kami akan mendukung penuh upaya penegakan hukumnya dan kami berharap agar kejadian pelanggaran hukum menerbangkan balon udara tidak terjadi kembali,” tambah dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, secara resmi menyerahkan sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri wonosobo, Jawa Tengah, dalam kasus perkara pidana menerbangkan atau mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak di Wilayah Dusun Pucungsari Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 2023

Serah terima dilakukan oleh Kasubdit Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS), Rudi Richardo didampingi Kasi Penindakan Muh Anshar dan Penyidik Penerbangan Sipil, Aditya, Rizky dan Herdian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disaksikan GM AirNav Indonesia, perwakilan PT Angkasa Pura I Yogyakarta dan perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Penyidik Polres Wonosobo.

Menurut Keterangan Kasubdit PPNS, Rudi Richardo, serah terima dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengenai pernyataan telah lengkapnya Berkas Perkara yang telah diserahkan sebelumnya oleh PPNS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

“Kami secara resmi telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Apa yang dilakukan tersangka dengan menerbangkan balon udara sangat membahayakan penerbangan pesawat udara,” jelas Rudi.

Baca Juga :  9 Gejala Kanker Serviks Stadium Awal yang Pantang Disepelekan

Mantan Kepala Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara itu menjelaskan, berkas tahap II perkara pidana menerbangkan atau mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 500 juta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kepada Kejaksaan telah lengkap.

“Proses penyidikan dilakukan guna memenuhi syarat formil dan materil, PPNS  akan bertindak independen, profesional dan konsisten dalam upayanya mewujudkan kepastian penegakan hukum penerbangan di Indonesia. Kami menaruh harapan agar masyarakat tertib hukum sehingga tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari,” imbuhnya. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan COVID-19. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x