BERITA TERKINIHEADLINE

Produksi Padi di Sultra Ikut Anjlok Akibat Konflik Lahan PT Merbau Jaya dan Petani Konsel

×

Produksi Padi di Sultra Ikut Anjlok Akibat Konflik Lahan PT Merbau Jaya dan Petani Konsel

Sebarkan artikel ini
Kawasan pertanian di Mowila menyumbang kontribusi signifikan terhadap produksi padi Provinsi Sultra. Sejak terjadi sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Merbau Jaya, petani di sana tak lagi mengolah tanah mereka.

LAJUR.CO, KENDARI – Konflik lahan berkepanjangan melibatkan PT Merbau Jaya Indah Raya Group dan petani di Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengganggu jumlah produksi padi Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian besar petani dilaporkan tak lagi mengolah sawah mereka lantaran saling klaim kepemilikan lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.

Data Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra tahun 2023, sekitar tiga desa masuk kawasan pertanian produktif di Konsel terlibat konflik lahan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya. Desa-desa lumbung pangan itu tak lagi memproduksi padi sejak ada konflik lahan dengan perusahaan sawit.

Kepala Distanak Sultra LM Rusdin Jaya menyebut, Provinsi Sultra kehilangan sekitar 75.061 ton produksi gabah kering akibat aksi mogok tanam petani Mowila.

Baca Juga :  Aturan Cuti Karyawan Swasta 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

“Banyak sawah yang tidak ditanami. Dari tiga desa, ada potensi 75 ribu ton gabah kering yang hilang,” jelas Rusdin Jaya diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (6/2).

Daerah Mowila, Kabupaten Konsel, diakui Rusdin selama ini memang menjadi lumbung produksi pangan Sultra. Kontribusi petani setempat terhadap angka produksi pangan Sultra sangat signifikan.

Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel masuk dalam program cetak sawah pemerintah antara tahun 2008-2011. Daerah tersebut secara resmi berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B.

Status LP2B ini menjadikan kawasan sawah di Mowila sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Perlindungan LP2B bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mewujudkan revitalisasi pertanian. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 211 Perwira Menengah-Perwira Tinggi, Salah Satunya Kabid Humas Polda Sultra

Belakangan, PT Merbau Jaya mengklaim memegang legalitas kepemilikan lahan pertanian masyarakat di Mowila, Kabupaten Konsel. PT Merbau Jaya menguasai sebagian besar kawasan pertanian di sana lewat dokumen HGU yang terbit tahun 2010. Sementara itu, petani Mowila bersikukuh telah memegang sertifikat tanah di kawasan tersebut sejak tahun 2001.

“Perusahaan ini masuknya lewat Kabupaten Konsel yang keluarkan izin. Tapi LP2B sudah diterbitkan di sana. Jadi ini masuk lahan pertanian produktif yang dilindungi sebenarnya,” ujar Rusdin Jaya.

Baca Juga :  Dinkes Klaim Kasus Covid-19 Varian Baru Belum Terdeteksi di Sultra

Menengahi sengeketa lahan antara perusahaan sawit dan petani Mowila, Distanak Sultra bersama Dinas Perkebunan , Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi dan Dinas PTSP berencana memediasi pertemuan antara petani dan PT Merbaujaya.

“Kita fasilitasi pertemuan agar ada solusi. Karena kalau dibiarkan dalam ruang konflik pemanfaatan lahan jadi tidak optimal. Saya himbauan ke petani kita, petani di Mowila yang sedang perjuangkan lahannya agar tetap menanam,” ungkap Rusdin. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x