LAJUR.CO, KENDARI – Konflik lahan berkepanjangan melibatkan PT Merbau Jaya Indah Raya Group dan petani di Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengganggu jumlah produksi padi Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian besar petani dilaporkan tak lagi mengolah sawah mereka lantaran saling klaim kepemilikan lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.
Data Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra tahun 2023, sekitar tiga desa masuk kawasan pertanian produktif di Konsel terlibat konflik lahan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya. Desa-desa lumbung pangan itu tak lagi memproduksi padi sejak ada konflik lahan dengan perusahaan sawit.
Kepala Distanak Sultra LM Rusdin Jaya menyebut, Provinsi Sultra kehilangan sekitar 75.061 ton produksi gabah kering akibat aksi mogok tanam petani Mowila.
“Banyak sawah yang tidak ditanami. Dari tiga desa, ada potensi 75 ribu ton gabah kering yang hilang,” jelas Rusdin Jaya diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (6/2).
Daerah Mowila, Kabupaten Konsel, diakui Rusdin selama ini memang menjadi lumbung produksi pangan Sultra. Kontribusi petani setempat terhadap angka produksi pangan Sultra sangat signifikan.
Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel masuk dalam program cetak sawah pemerintah antara tahun 2008-2011. Daerah tersebut secara resmi berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B.
Status LP2B ini menjadikan kawasan sawah di Mowila sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Perlindungan LP2B bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mewujudkan revitalisasi pertanian. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.
Belakangan, PT Merbau Jaya mengklaim memegang legalitas kepemilikan lahan pertanian masyarakat di Mowila, Kabupaten Konsel. PT Merbau Jaya menguasai sebagian besar kawasan pertanian di sana lewat dokumen HGU yang terbit tahun 2010. Sementara itu, petani Mowila bersikukuh telah memegang sertifikat tanah di kawasan tersebut sejak tahun 2001.
“Perusahaan ini masuknya lewat Kabupaten Konsel yang keluarkan izin. Tapi LP2B sudah diterbitkan di sana. Jadi ini masuk lahan pertanian produktif yang dilindungi sebenarnya,” ujar Rusdin Jaya.
Menengahi sengeketa lahan antara perusahaan sawit dan petani Mowila, Distanak Sultra bersama Dinas Perkebunan , Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi dan Dinas PTSP berencana memediasi pertemuan antara petani dan PT Merbaujaya.
“Kita fasilitasi pertemuan agar ada solusi. Karena kalau dibiarkan dalam ruang konflik pemanfaatan lahan jadi tidak optimal. Saya himbauan ke petani kita, petani di Mowila yang sedang perjuangkan lahannya agar tetap menanam,” ungkap Rusdin. Adm