LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana memediasi pertemuan antara petani Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan perusahaan perkebunan sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Group yang terlibat sengketa kepemilikan lahan.
Kepala Distanak Sultra LM Rusdin Jaya mengatakan pertemuan antara dua kubu tersebut bertujuan menemukan solusi tepat atas konflik lahan yang telah berlangsung lama. Distanak Sultra menggandeng Dinas Perkebunan Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas PTSP Sultra dalam agenda mediasi tersebut.
“Kita fasilitasi pertemuan agar ada solusi. Karena kalau dibiarkan dalam ruang konflik pemanfaatan lahan jadi tidak optimal,” kata Rusdin Jaya, Selasa (6/2).
Mediasi rencananya akan dilakukan usai penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Kita mencari solusi baik, karena sangat menggangu. Setelah hari H Pilpres rencananya,” sambung Rusdin Jaya.
Distanak Sultra mengakui konflik lahan melibatkan petani Mowila sangat menggangu angka produksi pangan di Sultra. Rerata petani di sana ogah mengolah tanah mereka sejak dikuasai PT Merbau Jaya.
Provinsi Sultra kehilangan sekitar 75.061 ton produksi gabah kering akibat aksi mogok tanam petani Mowila sejak konflik lahan terjadi.
Tanah yang menjadi objek sengketa antara perusahaan perkebunan sawit dan petani tak lagi diolah, baik oleh PT Merbau Jaya yang mengklaim memegang HGU atas tanah tersebut maupun petani yang mengantongi sertifikat resmi.
Melihat kondisi ini, Rusdin meminta agar petani tetap melakukan kegiatan bersawah, menaman produk palawija selang proses mediasi dengan perusahaan mencapai titik temu.
“Saya himbauan ke petani kita, petani di Mowila yang sedang perjuangkan lahannya agar tetap menanam,” ungkap Rusdin.
Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel diketahui masuk dalam program cetak sawah pemerintah antara tahun 2008-2011. Daerah tersebut secara resmi berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau sering disingkat LP2B.
Status LP2B ini menjadikan kawasan sawah di Mowila sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Perlindungan LP2B bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.
Belakangan, PT Merbau Jaya mengklaim memegang legalitas kepemilikan lahan pertanian masyarakat di Mowila, Kabupaten Konsel. PT Merbau Jaya menguasai sebagian besar kawasan pertanian di sana lewat dokumen HGU yang terbit tahun 2010. Sementara itu, petani Mowila bersikukuh telah memegang sertifikat tanah di kawasan tersebut sejak tahun 2001. Adm