BERITA TERKINIHEADLINE

BPKAD Beber Alasan Kenaikan Gaji ASN Sultra Belum Bisa Dieksekusi

×

BPKAD Beber Alasan Kenaikan Gaji ASN Sultra Belum Bisa Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Abibu.

LAJUR.CO, KENDARI – Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024 telah resmi meneken kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Sayangnya, angin segar bagi para abdi negara tersebut belum bisa dieksekusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Informasi ini dibenarkan Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu. Diwawancarai Senin (19/2), mantan Sekda Wakatobi tersebut mengatakan implementasi kenaikan gaji ASN masih terganjal Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga :  Incumbent Berpeluang Lolos di Senayan, Ridwan Bae, Rusda Mahmud dan Bahtra: Ali Mazi Tumbang!

“Masih tunggu ada peraturan pemerintah lanjutan. Belum, bulan ini belum,” ujar Ilyas Abibu ditemui usai Apel Gabungan Pemprov Sultra.

Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji ASN baru bisa dieksekusi jika Peraturan Pemerintah sudah diterbitkan.

Namun begitu, Ilyas menyebut, BPKAD Sultra sudah bersiap mengalokasikan anggaran khusus untuk program kenaikan gaji ASN. Besarannya berkisar 3 persen hingga 4 persen dari total gaji ASN Pemprov Sultra.

Baca Juga :  Pemda Koltim Distribusi Bansos ke Korban Puting Beliung Lambandia

Adapun selisih pembayaran kenaikan gaji yang tertunda sejak Januari 2024 selanjutnya akan dirapel jika regulasi pendukung telah diterbitkan.

“Selisihnya nanti akan diterima saat pergeseran anggaran atau perubahan. Kita sudah hitung juga untuk penyediaan kenaikan gaji,” ucapnya.

Besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Kekinian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK. Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga :  Dorong Birokrasi Berbasis Digital, Menpan-RB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN

Daftar gaji terbaru ASN 2024 telah diundangkan dan diteken oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.

Keputusan kenaikan gaji PNS tersebut juga telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x