BERITA TERKININASIONAL

Dorong Birokrasi Berbasis Digital, Menpan-RB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN

×

Dorong Birokrasi Berbasis Digital, Menpan-RB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan memindahkan sumber daya manusia (SDM) saja, tetapi juga mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen calon ASN (CASN) 2024 harus benar-benar diseleksi.

“IKN akan menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Kemenpan RB di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dia berharap, melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN), IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB.

Termasuk di dalamnya adalah penilaian pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, dan implementasi pelayanan publik.

Baca Juga :  AKBP Aris Tri Yunarko Resmi Jabat Kapolresta Kendari, Sertijab Dipimpin Langsung Kapolda Sultra

Untuk itu, kata Anas, pemerintah di IKN tidak hanya memindahkan ASN, tetapi juga menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

“Diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik, tetapi juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini menjelaskan, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan lainnya adalah harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelasnya.

Rini juga menyampaikan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN, yakni semua ASN kementerian/lembaga (K/L) yang bekerja di satuan kerja (satker) pusat akan dipindahkan.

Baca Juga :  Kemenag Buka Seleksi 500 Dai untuk Dakwah di Wilayah 3T Selama Ramadhan 1445 H

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian. Dalam hal ini, satu ASN akan mendapatkan satu unit hunian, baik untuk yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga.

“Prinsip lainnya adalah ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini.

Tahapan pemindahan IKN

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan Undang-undang (UU) IKN dibagi dalam lima fase, yakni fase pertama pada 2020-2024 untuk pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.

Baca Juga :  Pesan Abd. Azis ke ASN Koltim Kala Pimpin Apel Perdana Tahun 2024 : Kerja, Abdikan Diri Untuk Masyarakat!

Pada tahap tersebut, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Untuk fase kedua pada 2025-2029, dilakukan pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penera pan shared offices.

Fase ketiga pada 2030-2039 adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Fase keempat pada 2035-2039 adalah pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).

Fase kelima pada 2040-2045 pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen-centric. Adm

Sumber : Kompas.com





0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x