LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mensosialisasikan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, Selasa (27/2). Edukasi KKPD menggaet Bank Sultra selaku BUMD penerbit kartu kredit yang digunakan oleh instansi pemerintah.
Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, percepatan implementasi KKPD dapat mengerek penilaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Sultra yang saat ini masih dalam kategori rendah. Modernisasi transaksi pemerintah lewat penggunaan KKPD menjadi salah satu indikator skor penilaian indeks SPBE sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020.
“Harapan kita, OPD bisa cepat menerapkan penggunaan KKPD. Kalau ada masalah, hal yang tidak diketahui, ada desk di BPKAD Sultra untuk konsultasi. Indeks SBPE masih rendah dan penggunaan KKPD ini jadi salah satu penilaian,” terang Asrun Lio diwawancarai usai membuka sosialisasi KKPD di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra.
Transaksi pembayaran belanja pemerintah berbasis digital lewat KKPD Bank Sultra, kata Asrun Lio, bertujuan menjamin transparasi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Tingkat pelanggaran yang kerap menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam audit laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat diminimalisir.
Hal sama disampaikan Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu. Sistem belanja pemerintah, terutama pada item perjalanan dinas diarahkan berbasis digital untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta peningkatan indeks SPBE. BPKAD maupun BPK juga dengan mudah melakukan audit jika terjadi penyelewengan anggaran di setiap OPD.
“Saat ini 30 persen dari jumlah UP diterima OPD wajib menggunakan transaksi digital. KKPD memastikan sistem lebih transparan dan akuntabel. Kalau ada temuan, track record bisa mudah dibaca BPK,” ujar Ilyas Abibu.
KKPD merupakan kartu kredit pemerintah yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Implementasi KKPD Pemprov Sultra bekerjasama dengan Bank Sultra selaku penerbit KKPD. BUMD ini diketahui menggaet kolaborasi dengan Bank Mandiri untuk mendukung akselerasi ekosistem pembayaran digital pemerintah.
Sosialisasi KKPD ke tingkat OPD Pemprov Sultra dihadiri bendahara instansi pemerintah dan dipimpin langsung Sekda Sultra Asrun Lio, Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu dan Dirut Bank Sultra Abdul Latif.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Penggunaan kartu kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. Adm