BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Cerita Dua Jurnalis di Kendari Korban Intimidasi Polisi : Handphone Dirampas, Foto Dihapus !

×

Cerita Dua Jurnalis di Kendari Korban Intimidasi Polisi : Handphone Dirampas, Foto Dihapus !

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus Randi Yusuf di Mapolda Sultra diwarnai tindak intimidasi aparat kepolisian pada dua jurnalis di Sultra

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dua jurnalis di Kota Kendari, menjadi korban kekerasan dan intimidasi sejumlah oknum aparat kepolisian saat meliput unjuk rasa mahasiswa di Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 28 Oktober 2020.

Ialah Ilfa (perempuan) jurnalis sultrademo.com dan Hardiyanto (laki-laki), jurnalis mediakendari.com, menjadi korban tindak intimidasi personil kepolisian.

Saat meliput aksi demo, Ilfa mengaku handphonenya dirampas begitu saja oleh aparat. Hal ini terjadi lantaran kedua jurnalis itu kedapatan mendokumentasikan tindak kekerasan antara aparat dan pendemo ketiga aksi unjuk rasa ‘Randi Yusuf’ berlangsung. Dimana kedua jurnalis diketahui menjepret dan merekam video yang memuat aksi aparat kepolisian menangkap beberapa orang pengunjuk rasa.

Ilfa dan Hardiyanto dilaporkan meliput unjuk rasa mahasiswa di Polda Sultra, tepat Hari Sumpah Pemuda. Tuntutan pengunjuk rasa, Polda Sultra, segera menuntaskan kasus kematian Randi dan Yusuf, yang meninggal dunia saat unjuk rasa menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang Kontroversi pada September 2019.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar ini Selip Narkoba Jualannya di Bungkusan Rokok

Sebelum menghapus foto dan video, kedua jurnalis dibawa ke pos Provos di pintu masuk Mapolda Sultra. Ilfa diperiksa oleh sejumlah oknum Polwan dan Hardiyanto diperiksa sejumlah oknum Polisi pria di pos itu.

Keterangan Ilfa, sejumlah oknum polwan membuka galeri handphonenya, untuk menghapus foto dan dokumentasi sejumlah polisi menangkap pengunjuk rasa. Bahkan facebook dan percapakan whatsapp pribadinya juga dibuka oleh sejumlah oknum polwan yang memeriksanya.

Sementara Hardiyanto, tidak jauh dari Ilfa, juga mengalami hal yang sama, diperiksa oleh sejumlah polisi di pos propam Polda Sultra. Handphonenya diperiksa dan diminta menghapus rekaman video saat sejumlah oknum polisi melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Kendari terus berulang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mencatat, pada 2019 lalu, sebanyak sembilan jurnalis mengalami intimidasi dan penghalang-halangan saat liputan oleh polisi. Bahkan, beberapa jurnalis dipaksa untuk menghapus rekaman video penangkapan massa aksi.

Baca Juga :  Pria di Kendari Alami Buta Gegara Dilempari Batu

Terhadap hal itu, jurnalis sudah melaporkan oknum polisi ke Propam dan SPKT Polda Sultra. Namun, hingga saat ini, laporan itu tidak diproses oleh polisi.

Hal itu kontras dengan kesempatan bersama antara Polri dan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4, ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. pasal 8; Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pada pasal 18, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Atas tindakan yang terus terulang ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan sikap mengutuk tindakan sejumlah oknum polisi (Polda Sultra) yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di akendari, saat meliput unjuk rasa di Mapolda Sultra, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga :  Melihat Ragam Produk Olahan Porang di Pameran Misi Dagang & Investasi Jatim-Sultra

Dalam keterangan persnya, AJI dan IJTI menegaskan akan melaporkan kasus kekerasan ini di Porpam Polda Sultra, dan mengawal hingga tuntas.

“Mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrayanto, mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis saat peliputan. Tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi dan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tegas Mukhtaruddin Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Sultra.

IJTI dan AJI juga mengimbau polisi dan semua pihak menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, karena dilindungi undang-undang.

Tak lupa IJTI dan AJI mengimbau semua jurnalis agar memperhatikan keselamatan saat melakukan peliputan dan menaati kode etik jurnalistik. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x