LAJUR.CO, KENDARI – Seorang tenaga pendidik berstatus pegawai sipil negara (ASN) di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). ASN berinisial ASL (34) mencabuli muridnya dengan modus perbaikan nilai mata pelajaran.
Pelajar SMP di Wawonii Barat berinisial RSP (14) menjadi korban atas tindakan asusila dilakukan PNS bernama ASL itu. Perbuatan seorang oknum guru ini terungkap usai ibu korban berinisial MPS (35) melaporkan ASL ke pihak kepolisian setempat.
Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konkep merupakan salah satu wilayah hukum Polresta Kendari. Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kejadian dilakukan ASL di Wawonii Barat itu terjadi pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.
“Tersangka dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di Wawonii Barat pada Senin, 1 April lalu telah dilakukan penangkapan pada Selasa (23/4). Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bay Pass, Langara Iwawo, Konkep,” kata AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi juga menjelaskan kronologi terjadinya aksi pencabulan oleh seorang guru di Wawonii Barat itu. Mulanya ASL dan korban menggelar pertemuan guna membahas soal nilai pelajaran yang harus diperbaiki oleh korban.
“Saat berbincang-bincang, tersangka lalu meraba dua bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada korban,” jelasnya.
Karena merasa tidak terima dengan perbuatan gurunya, korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Usai dilakukan penangkapan terhadap ASL sesuai laporan korban, guru tersebut pun terancam penjara selama 15 tahun.
Oknum guru yang melakukan asusila kepada muridnya itu dipersangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Red