BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Susun Plan Fasilitasi Pelaku Usaha Punya Label Sertifikasi Halal

×

Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Susun Plan Fasilitasi Pelaku Usaha Punya Label Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
kepala dinas koperasi

LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyusun agenda untuk memfasilitasi label sertifikasi halal produk lokal dari pelaku UMKM di akhir tahun 2024.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Dr LM Salihin mengatakan, rencana ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh produk UMKM mengantongi label halal.

Menurut Salihin, kebijakan terbaru pemerintah pusat mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 memberi jedah bagi pemerintah di daerah melakukan inventarisasi dan membantu proses sertifikasi halal produk UMKM lokal.

Baca Juga :  Rakornas PINBAS MUI di Provinsi Sultra: Lahirkan Ide & Inovasi Bisnis Syariah Skala Nasional dan Global

Khusus akhir tahun ini, fasilitasi halal oleh Dinas Koperasi dan UMKM akan fokus terhadap produk makanan dan minuman kemasan.

“Kita sangat sepakat kebijakan sertifikasi halal ditunda. Jadi kita ada waktu untuk mendata dan membantu proses sertifikasi halal. Sudah mausk perencanaan. Akhir tahun ini kita sudah susun rencana untuk program sertifikasi halal. Fokus pertama produk makanan dan minuman, ” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Dr LM Salihin, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Dishub Imbau Fasilitas Ruang Tunggu di Pelabuhan Dibenahi Agar Pemudik Nyaman

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk UMKM dianggap sangat tepat karena akan meningkatkan tingkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan oleh pelaku UMKM lokal. Secara tidak langsung, lanjut Salihin, langkah ini membantu serta meningkatkan angka penjualan dan memperluas jejaring pemasaran produk lokal.

“Artinya tidak ada kekhawatiran dari masyarakat untuk membeli produk karena sudah ada jaminan halal. Dengan label halal, tentu membuka peluang brand UMMK masuk ke ritel modern,” jelas Salihin.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga :  Kronologi Jasad Warga Wolo Kolaka Dievakuasi Gegara Hanyut di Sungai Saat Pulang Berkebun

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Namun, kebijakan terbaru diteken pemerintah pusat menunda kewajiban sertifikasi halal menjadi Oktober tahun 2026. Aturan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM diantaranya untuk jenis produk makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x