BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEPOLITIK

Enam ASN Disanksi Karena Berpolitik, PJ Sekda Muna : Jangan Lagi Berani Melanggar !

×

Enam ASN Disanksi Karena Berpolitik, PJ Sekda Muna : Jangan Lagi Berani Melanggar !

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Muna, Syahruddin Nurdin. Foto : SULTRABERITA

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pj Sekda Muna, Syahruddin Nurdin memberi ultimatum pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna stop melakukan praktik politik praktis dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Enam ASN Kota Jati yang telah dijatuhi sanksi, kata Sharuddin sudah cukup menjadi pelajaran bagi para abdi negara jera, tidak mengulangi tindakan yang jelas melanggar aturan netralitas PNS dalam perhelatan pesta demokrasi.

Apalagi, pemerintah pusat kini tengah menggodok eksekusi hukuman yang lebih berat yakni pemecatan jika ditemukan ASN terlibat politik praktis.

“Karena sudah ada yang dihukum, jangan lagi berani-berani melanggar. Apalagi aturan masih digodok, dimana jika ada yang melanggar (politik praktis) maka langsung pemecatan,” ungkap Syahruddin pada SULTRABERITA, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua ABG Pelaku Penganiayaan Brutal yang Videonya Viral

Sebagaimana dirilis SULTRABERITA.ID, enam ASN yang disanksi, satu diantaranya menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna.

“Ada 6 ASN sesuai hasil rekomendasi KASN. Lima orang disanksi hukuman ringan. Mereka membuat pernyataan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya ikut berpolitik praktis,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata Sultra itu.

Dari enam orang, satu ASN ikut dikenakan sanksi sama saja punishment yang dikenakan jauh lebih berat yakni teguran keras.

Baca Juga :  Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

“Sanksinya lebih tinggi. Kita buat pernyataan tidak puas dengan kinerja dan prilakunya. Surat ini dikeluarkan oleh sekda dalam bentuk teguran keras,” ulasnya.

ASN yang mendapat terguran keras ini diketahui menjabat sebagai sekretaris kecamatan (sekcam) di Pemkab Muna. Kata Syahruddin, jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, hukuman yang dikenakan berupa pencopotan dan penurunan pangkat.

Lebih jauh, Syahruddin mengatakan satu diantara 6 ASN yang mendapat hukuman gegara terlibat politik praktis berstatus kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Dinas Pertanian Kabupaten Muna.

“Satunya kadis. Limanya staf. Soal siapa yang didukung saya kurang tahu, kita hanya menjalankan apa yang direkomendasikan KASN dimana mereka ikut dalam kampanye paslon di Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga :  4 Makanan Penyebab Tumor Payudara Ganas yang Perlu Dihindari

Leader OPD yang turut dikenai saksi ialah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Muna, Anwar Agigi. Data dihimpun Sultraberita.id, sang kadis sempat dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna gegara memposting dukungan terhadap paslon petahana. Dalam akun Facebook miliknya, Anwas Agigi mengunggah tagar #RE2P sebagai bentuk dukungan terhadap paslon nomor urut 1, Rusman Emba – Bachrun Labuta. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x