LAJUR.CO, KENDARI – Niat menagih hutang berujung bui. Dua remaja berinisial N (16) dan AL (16) terpaksa mendekam di sel setelah video aksi penganiayaannya viral di medsos. Mereka berdalih, penganiayaan itu dilakukan karena persoalan utang piutang yang telah jatuh tempo.
Mirisnya, aksi N dan AL menganiaya perempuan bernama EP kala berada di sebuah indekos di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (27/6/2022), direkam dan disebar ke media sosial.
Saat remaja EP (19) dikeroyok, ketiga rekannya yang lain (V, D, D), turut menyaksikan perbuatan kedua tersangka. Video aksi pemukulan brutal dua remaja ini pun seketika viral.
Alhasil, tak lama berselang Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Kedua remaja itu akhirnya diringkus.
“Korban EP memiliki hutang dan tidak mau membayarnya. N jengkel sehingga menganiaya korban dibantu AL dilakukan di kamar kos rekannya bernama Dea,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (27/6/2022).
Kata polisi, saat tim Buser 77 melakukan penangkapan, korban dan tersangka masih berada di lokasi kejadian. Korban dikabarkan mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Tim Buser 77 lantas memboyong kedua remaja pelaku penganiayaan ke Mako Polresta Kendari. Akibat perbuatannya, N dan AL terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 KUH Pidana.
LAPORAN : JENI