LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak lima orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta pada Jumat (21/6/2204). Mereka melancarkan aksinya menyasar seorang perawat Puskesmas Poasia pada Rabu (19/6).
Ke lima pelaku curanmor itu diantaranya AN (24), MD (32), RL ,(34), dan IC (43). Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi yakni Andi dan Ralli merupakan nelayan dan dua lainnya adalah pekerja wiraswasta. Para pencuri ini membawa kabur motor korban bernama Dwi Wahyuni (38).
“Ke 4 tersangka ditangkap berdasarkan bukti kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa tempat di Kota Kendari (salah satunya di Puskesmas Poasia pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024),” ungkap AKP Fitrayadi.
Para pelaku curanmor ini dibekuk anggota kepolisian di tempat yang berbeda – beda. Saat beraksi, mereka memanfaatkan kesempatan saat melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di teras puskesmas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pencurian ini, para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. Mereka bakal dipidana penjara paling lama lima tahun. Red