BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Berkedok Bisnis Beras, Pemuda Konawe Gelapkan Dana Ratusan Juta Berujung Ditangkap di Kota Makassar

×

Berkedok Bisnis Beras, Pemuda Konawe Gelapkan Dana Ratusan Juta Berujung Ditangkap di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Lelaki berinisial RY (33), pelaku penggelapan dana ratusan juta berkedok bisnis jual beli beras di Kota Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang warga Desa Adinda, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe diringkus polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Warga bernama Ryan (33) ini menjadi pelaku penipuan atau penggelapan dana puluhan juta.

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi bahwa lelaki Ryan mengambil uang sebesar Rp979.350.000 dari korbannya untuk bisnis jual beli beras. Aksi pelaku ini berlangsung pada bulan Maret – Mei 2023 di Kota Kendari.

Baca Juga :  Hasil Sementara POPDA Sultra: Atlet Takraw Kota Kendari & Muna Sabet Medali Emas

“Pelaku ditangkap karena diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Maret – Mei 2024, terkait bisnis jual beli beras,” ungkap AKP Fitrayadi, Kamis (4/7).

Semula, tersangka menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban. Korban yang tergiur dengan tawaran bisnis itu kemudian memberikan uang lebih kepada korban dari modal awalnya.

Baca Juga :  Keindahan Danau Laponu-ponu, Bombana Bisa Jadi Pilihan Destinasi Wisata Menghabiskan Akhir Pekan

Pelaku juga memanfaatkan kesempatan itu dengan menyuruh korban menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras tersebut.

“Setelah menyerahkan uang secara bertahap sampai dengan total Rp979.350.000, tersangka menggunakan uang tersebut untuk hiburan,” jelas AKP Fitrayadi.

Saat dilakukan penangkapan di Kota Makassar, polisi menemukan barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut berupa tiga rangkap rekening koran milik Ramang Toyo.

Baca Juga :  Semarak Peringatan Hari Lahir Pancasila: Pj Gubernur Hingga Kepala OPD Sultra Kompak Pakai Baju Adat

Akibat aksi penggelapan yang dilakukannya itu, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x