SULTRABERITA.ID, KENDARI – Masyarakat Indonesia masih saja awam akan keberadaan uang pecahan 75 ribu yang diterbitkan Bank Indonesia bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020.
Beberapa diantaranya menganggap uang ini hanyalah barang koleksi. Bukan alat tukar yang sah layaknya pecahan uang kertas yang umum selama ini beredar luas di masyarakat.
Sejumlah pedagang bahkan menolak menerima uang kartal tersebut saat transaksi jual beli karena menilai uang Rp 75 ribu bukanlah alat tukar yang resmi.
Hal ini sempat dikeluhkan salah salah seorang warga Kota Kendari bernama Ronal. Ia mengaku kesal lantaran beberapa kali uang nominal Rp 75 ribu miliknya ditolak oleh pedagang saat hendak berbelanja.
“Berapa kali mi mau belanja pakai uang 75 ribu, tapi tidak ada yang mau terima. Katanya itu tidak berlaku. Bukan uang. Mungkin karena lihat bentuknya lain. Banyak yang belum tahu,” ujar Ronal, Kamis 26 November 2020.
Terkait masih adanya penolakan uang spesial pecahan Rp 75 ribu dalam transaksi sehari-hari, Kepala Perwakilan BI Sultra Suharman Tabrani, cukup memaklumi. Kata dia, masyarakat masih menganggap bahwa uang tersebut layaknya barang ‘souvernir’ karena pecahan Rp 75 ribu berbeda dengan wujud uang yang banyak beredar.
Padahal, lanjut Suharman, uang Rp 75 ribu adalah alat pembayaran sah yang bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Hal ini sejalan dengan informasi disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim yang menegaskan bahwa yang Rp 75 ribu merupakan alat tukar yang sah seperti halnya yang beredar selama ini.
Sebagai informasi pada awal dirilis, masyarakat yang ingin memiliki uang spesial pecahan Rp 75 ribu mesti melakukan pemesanan secara online. Bank Indonesia mencetak uang pecahan ini dalam jumlah terbatas yakni sebanyak 75 ribu lembar. Adm