BERITA TERKINIHEADLINE

Gedung Eks Inspektorat Dihibahkan ke Bawaslu Sultra

×

Gedung Eks Inspektorat Dihibahkan ke Bawaslu Sultra

Sebarkan artikel ini
Serahterima gedung eks inspektorat Pemprov Sultra pada Bawaslu Sultra. Foto : Ewit Kominfo

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghibahkan gedung eks inspektorat provinsi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra. Gelaran prosesi serahterima aset ini dipimpin langsung Gubenur Sultra, Ali Mazi, Jumat (27/11) dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Peserta yang hadir diwajibkan memakai masker. Jumlah peserta yang hadir dalam seremoni tersebut juga dibatasi.

Seremoni hibah aset milik pemprov ini dilaksanakan dalam bentuk Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah Atas Tanah, Bangunan, dan Saluran Sekunder Milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Provinsi Sultra oleh Gubernur Ali Mazi.

Baca Juga :  Ridwan Bae ke Ali Mazi: Jangan Buat Kebijakan Konyol di Akhir Masa Jabatan!

Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra turut menyaksikan kegiatan itu bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Sultra yang dipimpin ketuanya, Hamiruddin Udu.

Menurut Sekretaris Bawaslu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro, Sultra merupakan provinsi ketiga di Indonesia yang melakukan hibah aset gedung dan tanah kepada Bawaslu.

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sultra atas hibah untuk Bawaslu. Kami berharap, hal ini bisa diikuti oleh bupati/walikota di Sulawesi Tenggara,” jelas Gunawan dalam sambutannya.

Sementara itu, Ali Mazi mengungkapkan bahwa pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga/institusi penyelenggara negara di daerah ini agar lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Tak Lantik Pj Bupati Pilihan Tito, PAN: Pusat Harus Transparan

“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah,” jelas politisi NasDem itu.

Ali Mazi menegaskan, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Rendah terhadap Pemerintah Terkait Pemberantasan Suap dan Jual Beli Hukum

Dikatakannya, proses itu mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima barang dari pemberi hibah ke penerima hibah. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Adapun regulasi yang mengatur pemberian hibah daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Laporan : Suriawati

#ingatpesanibu
#memakaimasker
#menjagajarak
#menghindarikerumunan
#mencucitanganpakaisabun

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x