“Tidak pernah ada tawaran kerja di Myanmar, Thailand, dengan gaji Rp 150 juta sebulan. Itu pasti tawaran pekerjaan yang akan berakibat menjadi anda disandera,” ucap Khrisna di gedung Ditjen Imigrasi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sejak pandemi Covid-19, Khrisna menyebut banyak orang Indonesia yang bekerja di sektor penipuan online khususnya di wilayah Myanmar, Laos, dan Kamboja. Para pekerja dari Indonesia, kata Khrisna, biasanya bertugas menjadi operator online scam untuk menipu warga negara asing di wilayah Asia.
“Kami ingatkan kepada seluruh warga masyarakat kalau anda ditawari gaji besar bekerja di luar, berarti anda punya niat karena itu adalah pekerjaan tidak halal,” ujarnya.
Khrisna menuturkan, umumnya rentang gaji bekerja di luar negeri untuk wilayah Asia adalah Rp 7 – 10 juta per bulan. Dengan logika itu, tawaran gaji yang mencapai ratusan juta untuk sebulan bekerja tidak logis.
Baru-baru ini, Robiin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu periode 2014-2019 dilaporkan menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh perusahaaan online scam di Myanmar. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih mendalami apakah kasus itu berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran kerja.
Berkaca pada kasus tersebut, Khrisna menyinggung WNI yang memilih bekerja di luar negeri demi gaji tinggi berarti mengambil risiko secara sadar. Meski demikian, Khrisna menyebut Polri bersama Kemlu tetap berupaya membebaskan WNI yang membuat aduan.
“Kami sudah melakukan, sudah membebaskan banyak (WNI), terjadi lagi, terjadi lagi. Pada kesempatan ini kami ingin mengingatkan jangan pernah tertipu lagi pada iming-iming seperti itu,” kata Khrisna. Adm
Sumber : Tempo.co