BERITA TERKINIHEADLINE

Kronologi Kasus Guru Honorer di Konsel Ditahan Usai Mengaku Jewer Siswanya, Korban Anak Polisi

×

Kronologi Kasus Guru Honorer di Konsel Ditahan Usai Mengaku Jewer Siswanya, Korban Anak Polisi

Sebarkan artikel ini
Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo, Konsel.

LAJUR.CO, KENDARI – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dihebohkan dengan adanya guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). yang dipenjara gegara menegur siswanya. Kasus yang melibatkan guru Supriyani telah terjadi pada 24 April 2024 dan baru mencuat ke publik pada Oktober 2024.

Guru honorer di SDN 4 Kecamatan Baito ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian pada 26 April 2024.

Kini, ramai pemberitaan bahwa guru tersebut telah ditahan polisi dan sempat dimintai uang puluhan juta oleh orang tua korban tindakan kekerasan dimaksud.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, mengatakan jika antara pihak terlapor dalam hal ini Supriyani dengan orang tua korban telah dilakukan mediasi sebelum statusnya dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Sultra Tangkap Buronan Kejati Sulsel yang Ngumpet di Konda, Konsel

“Keluarga korban tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai. Selama 5 kali proses mediasi, tidak ada kesepakatan. Keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai,” ungkap AKBP Febry Sam dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).

Kronologi Kejadian dan Proses Mediasi

Korban bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo ini merupakan anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito. Saat ini, korban diketahui masih duduk di kelas 1 SD.

Ketika orang tua korban menemukan luka di paha bagian belakang, anak tersebut mengaku telah dipukul gurunya bernama Supriyani ketika berada di sekolah. Orang tua korban kemudian mengajukan laporan ke Polsek Baito atas peristiwa yang dialami anaknya tersebut.

Baca Juga :  Yel-Yel "ASMARA Menang' Menggema di Desa Matabondu

Saat mediasi pertama yang dilakukan Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024), terlapor tidak mengakui perbuatan yang dialamatkan kepadanya. Beberapa pertemuan mediasi selanjutnya juga tidak menghasilkan kesepakatan, sampai akhirnya pada 6 Mei, terlapor mengakui dan meminta maaf kepada orang tua korban.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam menjelaskan kronologi perkara yang menjerat guru honorer di SDN 4 Baito, Senin (21/10/2024).

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada bulan Juni, Polsek Baito menaikkan status laporan orang tua korban dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti-bukti awal bahwa Supriyani telah memukul korban.

“Saat proses penyidikan, pihak KPAID Konsel melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak namun tetap tidak ada kesepakatan. Proses penyidikan berlangsung sampai dengan tahap pemberkasan,” lanjut AKBP Febry Sam.

Baca Juga :  Sebelas Pelajar SD di Kendari Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Guru Seni

Kasus Supriyani itu pun berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Andoolo. Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu (16/102) oleh penyidik Polsek Baito disertai barang bukti ke Kejaksaan Negeri Andoolo.

Lanjut AKBP Febry, selama pelaksanaan proses penyidikan ini, pihak Penyidik Polsek Baito tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Andoolo sejak diserahkan oleh penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, dukungan berupa tagar #SaveSupriyani berseliweran di berbagai media WhatsApp. Hal ini dalam rangka memperjuangkan dan mencari keadilan atas guru terlapor yang telah ditahan pihak penyidik bersangkutan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x