LAJUR.CO, KENDARI – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan tersebut dilakukan, Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
DPO yang ditangkap bernama Abd. Rahim Coni alias Dora Bin Coni. Saat diamankan di Kantor Kejati Sultra, DPO yang sudah berusia lanjut tersebut terlihat mengenakan sarung dan kopiah berwarna putih.
Abd Rahim dijatuhi vonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1346K/Pid/2022 pada 8 Desember 2022. Ia terjerat kasus melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana, terkait penjualan tanah yang belum bersertifikat dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terpidana sempat terdeteksi berada di Morowali, Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya ditangkap di Konawe Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH mengatakan, setelah penangkapan, terpidana akan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, untuk proses eksekusi.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam program TABUR, yang bertujuan untuk terus mengejar dan menangkap buronan hukum yang masih berkeliaran. Adm