LAJUR.CO, KENDARI – Agenda pemutihan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk dalam program perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Program ini digulirkan Bapenda Sultra sebagai langkah inovasi mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D. Karim menegaskan, kepastian pelaksanaan termasuk jadwal program denda pajak PKB akan diumumkan setelah proses pengajuan dan persetujuan clear.
Pasalnya, kebijakan persetujuan penghapusan sanksi denda PKB merupakan wewenang penuh Pj Gubernur Sultra.
“Ini baru sebatas perencanaan. Baru akan kita ajukan. Ini hak prerogratif Pak Pj Gubernur selaku pimpinan tertinggi,” jelas Wukuf kepada Lajur.co, Selasa (22/10/2024).
Selain bertujuan mendorong peningkatan PAD, program ini diharapkan mendorong kepatuhan kewajiban penyelesaian pajak kendaraan sekaligus meringankan masyarakat menyelesaikan tunggakan PKB yang berjalan tanpa harus membayar denda administrasi keterlambatan.
“Denda keterlambatan saja yang dihapus. Pokok pajak tetap dibayarkan,” singkatnya.
Wukuf mengatakan, rerata masyarakat enggan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan lantaran khawatir dengan penalti denda administrasi akibat keterlambatan. Pemutihan denda bisa mendorong antusias dan disiplin masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak.
Pemda pun dapat meraup PAD signifikan lewat program pemutihan denda pajak kendaraan. Sementara itu, pemilik kendaraan tak lagi was-was dengan status pajak kendaraan bermotor miliknya.
“Misalkan pajak pokok sepeda motor yang biasanya hanya sebesar Rp80 ribu dapat membengkak menjadi Rp100 ribu. Mobil juga sama. Pajak pokok yang awalnya Rp2 juta bisa naik menjadi Rp2,5 juta atau lebih karena denda, tetapi dengan program ini, denda tersebut akan dihapuskan,” jelas Wukuf panjang lebar.
Laporan : Ika Astuti