BERITA TERKINIHEADLINE

Penahanan Guru Honorer yang Dipolisikan Ortu Siswa Ditangguhkan, Kasus Hukum Tetap Berlanjut

×

Penahanan Guru Honorer yang Dipolisikan Ortu Siswa Ditangguhkan, Kasus Hukum Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani sedikit bernapas lega. Sebab, Pengadilan Negeri Andoolo sepakat menangguhkan penahanan guru honorer yang viral karena dipolisikan oleh orang tua siswanya sendiri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Teguh Oki Tribowo, Selasa (22/10/2024). Ia menjelaskan bahwa proses penangguhan tersebut merupakan buah hasil koordinasi antara Kejari Konsel dengan Pengadilan Negeri Andoolo.

“Penetapan penangguhan penahanan terdakwa Supriyani telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024,” ungkap Teguh.

Meski penahanan ditangguhkan, Teguh menegaskan bahwa kasus Supriatna tetap berlanjut.

“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo, persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materiil. Kami akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Andap Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Pilkada Sultra dan Akhir Tahun 2024

Kasus Supriyani menarik perhatian publik, terutama mengingat perannya sebagai pendidik. Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada proses persidangan yang akan datang, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam kasus yang melibatkan tenaga pendidik ini.

Sebelumnya diberitakan, sang guru honorer ditahan di Lapas Perempuan Kota Kendari. Kasusnya menuai atensi publik lantaran Supriyani yang merupakan pengajar di SDN 4 Baito ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan muridnya bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.

Ia diadukan orang tua siswa yang notabene merupakan anggota kepolisian. Guru Supriyani ditahan setelah menjalani sejumlah proses penyelidikan kepolisian dan naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Andoolo, Konsel.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Hindu Sambut Anjangsana Bupati Abd Azis di Pura Dalem Prajepati Atula

Tindakan kekerasan yang dialamatkan kepada Supriyani ini terjadi pada 24 April 2024, dan diproses hukum sejak 26 April di tahun yang sama.

Melihat kasus yang tengah dialami tenaga pendidik ini, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo angkat bicara. PGRI Sultra menyatakan telah menyediakan pengacara untuk memberi bantuan hukum kepasa Supriyani.

“Iya saya sempat jenguk beliau di Lapas Perempuan Kota Kendari. Kita juga prihatin kasus ini, karena ini sudah di kejaksaan, kita siapkan pengacara,” ujar Abdul Halim Momo, Selasa (22/10/2024).

Korban aksi penganiayaan yang disangkakan pada Supriyani diketahui masih duduk di kelas 1 SD. Orang tua korban kemudian mengajukan laporan ke Polsek Baito, setelah mengetahui anaknya dipukul oleh gurunya di sekolah.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Pemda Kolut Gratiskan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Bagi KPPS

Sebelum kasusnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Andoolo, Supriyani telah menjalani mediasi sebanyak 5 kali bersama orang tua korban. Namun, langkah mediasi itu tidak membuahkan kesepakatan. Proses laporan orang tua korban tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Saat proses penyidikan, pihak KPAID Konsel melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak namun tetap tidak ada kesepakatan. Proses penyidikan berlangsung sampai dengan tahap pemberkasan,” kata Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, Senin (21/10).

Terkait proses yang masih berlangsung, Abdul Halim mengatakan tetap memberikan dukungan dengan membuka ruang kemungkinan adanya restoratif justice. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x