LAJUR.CO, KENDARI – Polres Konawe Selatan (Konsel) menggelar konferensi pers kasus viral guru honorer yang dipolisikan oleh orang tua siswa, Selasa (22/10/2024). Konferensi pers terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru honorer SDN 4 Kecamatan Baito terhadap muridnya dipimpin Kapolres Konsel AKBP Febry Sam didampingi Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo, Komisi Perlindungan Anak Daerah Konsel, Kadis Pendidikan Konsel Erawan Suplayuda dan perwakilan Dinas Sosial Konsel.
Dalam penyampaian, AKBP Febry Sam menjelaskan kesepakatan mendorong penyelesaian damai kasus tersebut lewat jalur Restorative Justice serta upaya pemulihan hak bagi kedua belah pihak.
“Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, di mana terdapat lima anak yang menjadi korban, yakni anak dari Ibu Sriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, dan dua anak yang menjadi saksi. Ini sangat perlu dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka, terutama dalam hal pendidikan,” terang Febry Sam.
Ia juga menyampaikan, Polres Konsel telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga PGRI.
“Atas kejadian ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menemukan solusi terbaik, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, sepakat untuk tidak mencari siapa yang salah atau benar dalam kasus tersebut.
“Saya mengajak semua pihak untuk mencari titik temu dan tidak perlu mencari siapa yang benar atau salah. Kami sudah melakukan komunikasi dengan semua pihak untuk menemukan penyelesaian yang sebaik-baiknya,” ungkap Ketua PGRI Sultra.
Kadis Pendidikan Kabupaten Konsel Erawan menambahkan, Supriyani yang dipolisikan oleh orang tua siswanya dipastikan tetap dapat mengajar sebagai guru honorer pasca penangguhan penahanan.
“Hari ini, saudari Supriyani telah ditangguhkan penahanannya, dan kami pastikan ia tetap bisa mengajar di SDN 04 Kecamatan Baito,” jelas Kadis Pendidikan Konsel.
Dalam konferensi tersebut, Wakil Ketua KPAI Konsel menyatakan pihak KPAI mendorong penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ). “Kami dari KPAI menyarankan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, atau lebih dikenal dengan Restorative Justice,” ucapnya.
Sebagai informasi, lonferensi pers juga dihadiri oleh mahasiswa BEM Universitas Halu Oleo Kendari dan lembaga sosial masyarakat (LSM). Adm