BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Alasan iPhone 16 Belum Dijual di RI: Tak Penuhi TKDN & Komitmen Investasi

×

Alasan iPhone 16 Belum Dijual di RI: Tak Penuhi TKDN & Komitmen Investasi

Sebarkan artikel ini
iPhone 16
Ilustrasi iPhone 16. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – iPhone 16 Series belum bisa dijual di Indonesia. Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan komitmen investasi Apple yang belum tuntas menjadi penyebab iPhone anyar itu tak kunjung mendarat di Indonesia.

Oktober dan November biasanya menjadi bulannya peluncuran iPhone di Indonesia, seperti seri iPhone 15 (27 Oktober 2023) dan iPhone 14 (4 November 2022). Smartphone meluncur melalui distributor resmi yang menjadi Apple Authorized Reseller, seperti Erajaya (iBox, Erafone, dkk), Digimap, hingga Blibli.

Namun untuk kasus iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, handphone (HP) belum menunjukkan batang hidungnya di Indonesia sampai saat ini.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan iPhone baru itu belum bisa dijual di Indonesia karena terganjal persyaratan TKDN yang belum dipenuhi Apple. Perusahaan disebut harus mengurusnya untuk dapat menjual produknya di negara kita.

Sebelumnya, Apple memang sudah mendapat izin untuk menjajakan iPhone di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN. Namun, masa berlakunya telah habis dan Apple wajib memperpanjang sertifikat TKDN.

Baca Juga :  Peluang Kerja & Kreativitas Siswa Terpadu Hadir di Expo & Job Fair SMK 2024

Saat ini, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kominfo 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.

Lalu, bagaimana cara perusahaan elektronik untuk bisa memenuhi syarat TKDN 40 persen?

Berdasarkan Permen Perindustrian 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN.

Berikut detailnya:

  • 1. Skema Manufaktur: Perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri.
  • 2. Skema Aplikasi: Perusahaan harus membangun aplikasi yang digunakan untuk produk tersebut di dalam negeri.
  • 3. Skema Pengembangan Inovasi: Perusahaan mendorong inovasi dilakukan dari dalam negeri.

Apple sendiri memilih skema pengembangan inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, yang berarti mereka harus menunjukkan komitmen nyata dalam pengembangan teknologi di Indonesia. Perusahaan wajib merealisasikan komitmen investasi, agar mendapatkan sertifikasi TKDN.

Baca Juga :  Makan 5 Buah Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia, Mood Naik Terus

Adapun total komitmen investasi Apple di Indonesia mencapai Rp 1,71 triliun.

Sejauh ini, mereka sudah membangun Apple Developer Academy di BSD Tangerang, Surabaya, Batam, dan Bali. Namun, itu semua belum cukup karena perusahaan masih menyisakan komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar.

Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun, jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar.

– Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) –

Karena iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia, Kemenperin akan terus memantau peredarannya yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pemerintah bahkan akan memblokir iPhone 16 yang diperjualbelikan secara ilegal di Indonesia.

Baca Juga :  5 Olahraga Indoor Sederhana yang Efektif Bakar Lemak Perut, Bisa Dilakukan di Rumah

“Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Kantor Kemenperin pada 31 Oktober 2024.

Dia menjelaskan iPhone 16 yang dibawa penumpang dari luar negeri memang masuk secara legal. Hanya saja, tidak untuk diperjualbelikan dan akan berstatus ilegal jika hal tersebut dilakukan, sebab perizinannya untuk pemakaian pribadi.

Menurut Febri, pembelian kedua ponsel tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli, seperti risiko tidak adanya garansi dari distributor resmi. Pihaknya pun mengimbau penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk tidak memperdagangkan barang bawaannya tersebut.

Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x