BERITA TERKINIHEADLINE

Wakili Gubernur Ali Mazi, Ridwan Badallah Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja di Wakatobi

×

Wakili Gubernur Ali Mazi, Ridwan Badallah Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cita kerja di Aula Villa Nadilla Wakatobi, Selasa 17 Desember 2020. Foto ; Humas Wakatobi

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyasar Kabupaten Wakatobi guna menyosialisasikan regulasi terbaru yakni Omnibus Law Cipta Kerja tahun 202.

Dalam agenda sosialisasi UU Cita Kerja tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah hadir mewakili Gubernur Sultra, Ali Mazi. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Wakatobi.

Adapun sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan Kepala Dinas Kominfo Sultra memaparkan beberapa entry poin bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Diantaranya adalah menyangkut fakta 2,9 juta penduduk usia kerja baru di Indonesia, permasalahan UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.

Baca Juga :  Pati Polri dan Wartawan Ramaikan Lomba Menembak Piala Kapolri

“Oleh sebab itu, Gubernur Ali Mazi mengharapkan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi. Dengan berlakunya UU cipta Kerja menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Wakatobi, forkopimda dan komunitas masyarakat di berbagai sektor agar dapat menyosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” papar Ridwan Badallah.

Baca Juga :  Polisi Buru Sopir Truk Muatan Solar yang Terbakar di Lasusua

Meski Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar, ujar Ridwan, sektor ekonomi di kabupaten wisata itu tetap membutuhkan tenaga kerja. Sehingga UU Cipta Kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis mmenyangkut ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud menyatakan, hadirnya UU 11 Cipta Kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di Wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.

Baca Juga :  BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun

Ilmiati menghimbau seluruh OPD, forkopimda dan lembaga masyarakat secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU Cipta Ketja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sebagai informasi, Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja di Kabupaten Wakatobi turut menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi, diantaranya dosen dari kampus IAIN Kendari . Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x