HEADLINEHUKRIM

MA Tolak PK Nur Alam, Berikut Info Lengkapnya

×

MA Tolak PK Nur Alam, Berikut Info Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. MA menilai Nur Alam terbukti korupsi perizinan sehingga negara telah dirugikan Rp 4,3 triliun. Hal itu tertuang dalam putusan PK, Rabu (16/12/2020).

Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Di PN Jakarta Pusat, ia dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Buru Sopir Truk Muatan Solar yang Terbakar di Lasusua

Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.

Pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti. Nur Alam kemudian mengajukan PK, tapi kandas.

“Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti yang satu sama lain saling mendukung, diperoleh fakta Pemohon yang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi dan persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) hingga terbitnya kontrak karya yang menghasilkan tambang mineral,” demikian pertimbangan majelis PK yang diketuai Suhadi.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale: Patut Jadi Contoh Nasional!

“Atas penyalahgunaan wewenang pemohon, negara telah dirugikan ±Rp4.325.130.590.137,” sambung majelis yang beranggotakan M Askin dan Eddy Army itu.

Majelis PK juga menyatakan perbuatan Nur Alam memenuhi unsur-unsur dakwaan kedua Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Yaitu Pemohon telah menerima uang dalam bentuk USD dari Richcorp Internasional Ltd sejumlah USD 2.499.900 yang dikonversikan dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 22.329.106.800,” ujar majelis.

Baca Juga :  Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap

Dalam putusan itu, hakim agung M Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu menurutnya hubungan Nur Alam dengan Richcorp Internasional Ltd adalah hubungan keperdataan. Nur Alam telah mengembalikan uang Rp 40 miliar kepada Richcorp Internasional Ltd. Oleh sebab itu, menurut M Askin, permohonan PK Nur Alam layak dikabulkan. Tapi suara M Askin kalah dengan Suhadi dan Eddy Army. Adm

Sumber: Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x