LAJUR.CO, KOLTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa adik Bupati Muna LM Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, pada Rabu (22/12/2021).
Rusdianto Emba ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Kolaka Timur nonaktif (Koltim) Andi Merya Nur.
Pemeriksaan digelar di gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Rabu (13/12/2021).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap 11 saksi ini digelar di 3 tempat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemda Kolaka Timur.
Total 6 orang diamankan, antara lain, sejumlah ajudan pribadi, ajudan pengamanan tertutup (Pantup) dari unsur kepolisian.
Keenam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tiba pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 01.30 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Andi Merya Nur akhirnya diterbangkan ke gedung merah putih KPK bersama 3 orang lain.
Sumber : TribunnewSultra.com