BERITA TERKINIHEADLINE

Ahmad P Balombo Bahas Eksekusi Masa Jabatan Kades 8 Tahun Saat Musrenbang Sultra

×

Ahmad P Balombo Bahas Eksekusi Masa Jabatan Kades 8 Tahun Saat Musrenbang Sultra

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Laode Ahmad P Balombo menyinggung eksekusi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat menghadiri kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibuka oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, Kamis (18/4/2024).

Laode Ahmad menyebut, regulasi yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun akan mulai dieksekusi tahun ini juga.

Untuk itu, ia meminta agar kepala daerah di Provinsi Sultra melakukan penyesuaian-penyesuaian agar implementasi kebijakan terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun berjalan dengan baik.

Baca Juga :  PT Vale Indonesia Edukasi Soal Marak Penipuan Loker Palsu Saat Job Fair di Kolaka

Kades yang sukses terpilih pada ajang Pilkades yang digelar tahun 2024 selanjutnya akan menikmati periode masa jabatan yang lebih lama sebagaimana itu tertuang dalam Pasal 39 RUU tentang Desa terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun. Para kades juga dapat menduduki posisi tersebut paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.

Baca Juga :  Perhatian! Arab Saudi Revisi Aturan Visa Umrah

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa kami harap agar diperhatikan. Aturan ini sudah laksanakan. Nanti akan ada penyesuaian masa jabatan sepanjang AMJ (akhir masa jabatan) belum berakhir,” ulas mantan Pj Sekda Sultra tiga periode tersebut.

Ia menyatakan, kabar gembira pengesahan Revisi UU (RUU) tentang Desa oleh DPR RI pada Maret lalu seyogyanya dapat memotivasi para kepala desa agar lebih giat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Daftar Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI dan Cara Mengenalinya

Untuk diketahui, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI pada rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Salah satu poin UU tentang Desa yang disepakati adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x