LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah rencananya bakal menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.
Menurut Zudan, tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database.
“Betul, untuk akses NIK Rp 1.000,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan, hal itu berlaku bagi lembaga yang menggungkan database kependudukan.
Alasan diberlakukan tarif akses NIK
Sementara itu, Zudan menjelaskan bahwa selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.
Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
Pemeliharaan perangkat database
Sayangnya, perangkat penunjang database ini disebut sudah berumur 10 tahun dan butuh perangkat pendukung yang memadai.
“Perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi,” ujar Zudan.
Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Kondisi ini dinilai sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
“Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai,” lanjut dia.
Kondisi memprihatinkan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.
Luqman menyebut, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang.
Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Sedang menyusun anggaran
Zudan menjelaskan, segala perangkat lawas itu belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran.
Guna berupaya untuk meng-upgrade server, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.
Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan memaraf draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapan diberlakukan pembayaran akses NIK?
Selain itu, Zudan mengatakan, dikenainya tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 ini bakal berlaku di tahun 2022.
“Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Sedangkan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis,” ujar Zudan.
Misalnya, untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.
Ia berharap PNBP ini dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.
“Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi,” kata Zudan. Adm
Sumber : Kompas.com