BERITA TERKINI

Aksi Residivis Angkut Mesin AC Rumah Makan Berujung Diringkus Polisi

×

Aksi Residivis Angkut Mesin AC Rumah Makan Berujung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian mesin AC, Adri (19) dan Adi (37) diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis (14/9/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang residivis kasus pencurian alat elektronik di Rumah Makan Surya, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga. Proses penangkapan terjadi di JalanM erdeka, Kelurahan Korumba, Kamis (14/9/2023).

Aksi pencurian mesin dilakukan tersangka terekam kamera CCTV. Mesin dibongkar terlebih dahulu lalu diangkut menggunakan sepeda motor. Residivis ini bernama Adri (19), mencuri mesin AC bersama rekannya Adi (37).

“Pelaku membongkar segala perangkat yang terhubung dengan Mesin AC merk ChangHong menggunakan peralatan yang telah disiapkan dan mengangkutnya menggunakan 1 unit sepeda motor (terlihat di CCTV),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga :  IAIN Kendari Rekrut Calon Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana Hingga Dekan, Cek Syaratnya di Sini!

AKP Fitrayadi mengajarkan jika rekan tersangka ditangkap usai pelaku Adri diamankan. Tersangka Adi dibekuk polisi saat berada di Sari Laut Cak Nur, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba.

“Tim Buser77 Satreskrim mengamankan kedua pelaku ini dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tang, obeng dan aluminium chasing outdoor AC,” jelasnya.

Saat diinterogasi, lelaki Adri mengaku jika dirinya meminta tolong kepada rekannya Adi dan Paci untuk mengambil dan mengangkut besi hasil curiannya. Kepada kedua arekannya, pelaku mengaku jika besi yang akan diangkut itu merupakan pemberian dari seorang gurunya.

Baca Juga :  Pasar Murah IWAPI Sultra Diserbu Emak-Emak Saat Event Jalan Sehat Merdeka Kota Kendari

Meski sempat menolak, Paci akhirnya tetap membantu pengangkutan besi tersebut. Adri memberi uang sebesar Rp30 ribu kepada Adi atas kesediaannya membantu proses pengangkutan barang curian itu. Adi dan Paci selanjutnya memperoleh sejumlah uang hasil penjualan besi yang telah mereka kuasai.

“Adi dan Paci pergi menjual barang bukti tersebut di penampungan besi. Barang itu terjual senilai Rp330 ribu dan langsung diberikan kepada pemilik Adri. Adri memberikan kepada Paci seratus tiga puluh ribu rupiah, dan kepada Adi sebesar dua ratus ribu rupiah,” lanjut AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Cara Tarik Tunai Pakai QRIS, Fitur Baru yang Dirilis Bank Indonesia

Kedua tersangka Adri dan Adi kini mendekam di Mapolresta Kendari dan terancam hukuman sesuai pasal 363 KUHP akibat melakukan pencurian. Sementara keberadaan pelaku lain bernama Paci kini masih dalam penyelidikan polisi. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x