LAJUR.CO, KENDARI – Masyarakat pegiat konservasi sangat menyayangkan aktivitas penambangan terumbu karang di Desa Labulawa, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna. Kegiatan penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal itu diketahui sudah berlangsung selama 2 bulan terakhir.
Para penambang dimaksud merupakan warga desa setempat, yang hasilnya ditampung oleh oknum dari Desa Lambelu. Berdasar informasi yang dihimpun, ratusan karung berisi terumbu karang yang dieksploitasi diperkirakan sudah mencapai 2 kontainer.
“Saya sangat menyayangkan dan mengecam. Ekosistem terumbu karang dirusak sehingga menyebabkan tidak seimbangnya kehidupan di pesisir dan lautan,” geram Kepala Balai Benih Ikan (Pendamping Teknis Program PAAP Kab Muna),
La Ode Muhammad Ramadan, Kamis (28/12/2023).
Tindakan pengambilan batu karang di Muna ini, sambung Ramadhan merupakan tindakan melanggar hukum oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil.
“Sejak pekan lalu, sy sudah melaporkan aktivitas yang merusak tersebut ke pemerintah desa Labulawa, Pemerintah Kecamatan Pasir Putih, ke Intelkam Polres Muna dan ke Kapolsek Pure.
Terkait penanganan lebih lanjut, sy belum dapat informasi dari pihak penegak hukum,” ujarnya.
Ramadan khawatir dengan keberlangsungan ekosistem di sekitar lokasi penambangan tersebut. Suasana para penambang begitu terlihat dengan khalayak banyak, diduga didiamkan oleh pemerintah terkait.
Berkaitan dengan hal itu, Kapolsek Pure Rahmat Basuki mengatakan jika polemik tersebut sudah diatensi. Pihak kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan koordinasi dengan oknum penampung hasil tambang terumbu karang agar aktivitasnya dihentikan. Laporan kasus ini pun, lanjut Basuki telah masuk di bagian Unit Tipiter Polres Muna.
“Kami sudah mendatangi penampung di Desa Lambelu, LSA dan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan camat setempat. Saat ini sudah berhenti aktivitas pengambilan batu karang itu,” kata Rahmat Basuki.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Camat Pasir Putih, LM. Aziswan yang membawahi wilayah Desa Labulawa juga mengklaim jika aktivitas yang tengah ramai dipersoalkan itu kini telah disetop.
“Sudah dihentikan,” ucap LM. Aziswan.
Bahkan, Aziswan menyebut pengambilan batu karang awalnya hanya untuk keperluan skala uji coba pembuatan batu kapur. Namun, kesempatan tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis. Red