HUKRIM

Aktivis Jangkar Sultra Desak Polda Sultra Usut Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

×

Aktivis Jangkar Sultra Desak Polda Sultra Usut Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Sebarkan artikel ini
Demonstran Jangkar Sultra berorasi di depan Mapolda Sultra
Demonstran Jangkar Sultra berorasi di depan Mapolda Sultra

LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggeruduk Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (6/10/2022).

Aktivis Jangkar Sultra mendesak Kapolda Sultra segera menangkap Direktur PT. Deven Mineral Sinergi (DMS 77) dan PT Anugrah Lestari Kendari (ALK) atas dugaan persekongkolan penambangan ilegal di wilayah hutan lindung. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).

Diketahui, PT DMS 77 melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Aktivis Jangkar Sultra menyampaikan bahwa penambang dimaksud telah melakukan perambahan hutan lindung (HL) di blok Marombo, Konawe Utara (Konut).

Baca Juga :  Kakek di Konsel dipolisikan Gegara Perkosa Cucunya Sendiri yang Masih Ingusan

Aktivitas penambangan ilegal itu diduga atas dasar diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ALK.

Sebelumnya Polda Sultra telah menyita puluhan alat berat dan 8 buah mobil milik PT DMS 77. Namun, penanganan kasus tersebut dinilai lamban dalam pengusutannya.

Koordinator aksi Fahmi Beddu menyampaikan hasil kajian mereka adanya indikasi Polda Sultra yang terkesan melindungi oknum penambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Lengkapi Berkas Perkara Asusila Prof B, Kejari Minta Polisi Tambah Satu Saksi Lagi

“Kami menduga ada oknum polisi yang memback-up perusahaan DMS 77 dalam melakukan penambangan di kawasan hutan lindung,” ujar Fahmi.

Lanjutnya, kepolisian seharusnya turut memeriksa pemilik IUP yakni PT ALK. Sebab PT DMS 77 tidak akan mungkin melancarkan aktifitasnya tanpa persetujuan pemilik IUP.

“Untuk itu, kami menantang Polda Sultra agar membongkar mafia tambang yang bersekongkol dalam penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UHO yang Bacok Tetangganya Gegara Ogah Ditegur Menyanyi Dicokok Polisi

Saat unjuk aspirasi di Mapolda Sultra, lanjut Fahmi mereka ditemui Anggota Banit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka Abdul Rahman. Ia mengatakan kasus tersebut sementara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Namun, hal itu tidak membuat masa aksi puas. Sebab, penetapan tersangka PT DMS 77 oleh Polda Sultra dinilai kurang tepat.

Mereka mengatakan, oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal tanpa pandang bulu semestinya ikut diperiksa. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x