BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Kakek di Konsel dipolisikan Gegara Perkosa Cucunya Sendiri yang Masih Ingusan

×

Kakek di Konsel dipolisikan Gegara Perkosa Cucunya Sendiri yang Masih Ingusan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, GR (45), digelandang ke Polsek Konda.

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang penjual kelapa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi gegara kasus asusila. Pria dengan potong rambut gondrong berinisial GR (45) itu digelandang ke sel polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Konda, Selasa (20/9/2022), setelah ibu korban melaporkan kejadian asusila tersebut. Mirisnya, antara korban dan pelaku masih berstatus keluarga.

Baca Juga :  Mencuri Dengan Modus Pinjam Duit, Wanita Asal Konsel ini Akhirnya Mendekam di Sel

Berdasarkan pengakuan korban (MF), pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun.

GR yang notabenenya kakek korban, menggerayangi korban dengan alasan mengobati cucunya itu yang sering ngompol.

“Pelaku menyetubuhi korban dengan alasan pengobatan karena korban sering ngompol,” ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada media, Selasa (20/9/2022).

Kronologi peristiwa yang menimpa korban dijelaskan AKP Fitrayadi. Korban sering ngompol ditempat tidur, kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengobati korban dengan cara melepas semua pakaian yang dikenakan korban. Pelaku kemudian melancarkan aksi tak senonohnya dengan menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Kemenkumham Boyong 2 Rekor MURI Lomba Esports

Tiga hari kemudian, lanjut AKP Fitrayadi, pelaku mengajak korban untuk mencari kayu bakar di hutan dan kembali merudapaksa korban dengan alasan yang sama. Karena kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluan.

Warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda Kabupaten Konsel, itu kini mendekam di Polsek Konda untuk menjalani proses hukum perbuatannya. Pelaku asusila tersebut diancam pidana selama 15 tahun.

Baca Juga :  BBM Nonsubsidi Makin Mahal, Ubah Gaya Berkendara Mobil Matik Biar Irit

GR melanggar pasal 82 ayat(2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x