BERITA TERKININASIONAL

Ancaman Mogok Nasional Massa Dokter-Apoteker yang Tuntut RUU Kesehatan

×

Ancaman Mogok Nasional Massa Dokter-Apoteker yang Tuntut RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Para dokter hingga tenaga kesehatan (nakes) se-Indonesia menggelar demo. Massa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena dianggap merugikan bahkan mengancam mengkriminalisasi dokter dan para tenaga kesehatan.

Demo tersebut digelar pada Senin (8/5) kemarin. Setelah berdemo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, massa juga berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Massa meminta DPR menyetop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023. Massa mengancam akan melakukan mogok nasional jika pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 diteruskan.

Massa membawa spanduk bertulisan ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan’. Saat ini massa dokter tengah menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam orasi tersebut.

Demo ini diikuti sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), apoteker, hingga bidan se-Indonesia.

Salah seorang peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, menyampaikan tuntutan demo salah satunya menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law. Menurut Dahlia, RUU Kesehatan merugikan dokter dan para tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Indonesia Bakal Impor Beras 2 Juta Ton, Berikut Alasannya

“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami,” kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang, Senin (8/5).
Pasal yang ‘Mengancam’ Dokter Dikriminalisasi

Salah satu poin yang menjadi keberatan massa demo yakni adanya pasal yang mengancam terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.

“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami,” kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Jika Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah

Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut ‘Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian’.

“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” katanya.

Dokter Ancam Mogok Nasional

Organisasi dokter hingga perawat dan tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok nasional tanggal 14 Mei mendatang jika tujuan tak dipenuhi.

“Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” kata salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Baca Juga :  Ridwan Bae: Pembangunan Jembatan Muna Buton Tetap Berlanjut, Dibiayai Tanpa APBN!

Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023

Dilansir situs Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x