LAJUR.CO, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan di Provinsi Sultra. Dampak fenomena El Nino sendiri telah memicu kekeringan ekstrem sebagian besar wilayah Bumi Anoa.
“Penetapan status tanggap darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan,” tulis Andap dalam keterangan resmi diterima Lajur.co, Kamis (26/10/2023).
Keputusan Sekjen Kemenkumham Sultra menetapkan status tanggap darurat tersebut dilakukan setelah rapat kordinasi bersama Forkopimda Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra.
Berdasarkan surat dari Kepala Surat BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto kemudian merilis Keputusan Gubernur Sultra Nomor 603 Tahun 2023 tentang penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan di Provinsi Sultra
“Sebelumnya, telah dilaksanakan pengecekan lapangan dan selanjutnya dari hasil Rakor dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra tertanggal Selasa (23/01),” kata Andap Budhi. Adm