LAJUR.CO, KENDARI – Wacana masuknya Kabupaten Kolaka dalam daftar daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan bergabung dalam usul pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Tana Luwu dibantah Pj Bupati Kolaka Dr Andi Makkawaru. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra itu menegaskan jika dirinya tak pernah sekalipun memberi pernyataan tentang kesiapan Kabupaten Kolaka yang ia pimpin bergabung ke DOB Provinsi Tana Luwu.
“Sebagai Pj Bupati Kolaka, saya tidak pernah memberikan statemen demikian,” kata Andi Makkawaru via pesan singkat kepada Lajur.co, Rabu (24/1/2024).
Lagipula, posisi Pj Bupati tak memiliki kewenangan meneken kebijakan pemekaran wilayah sebagaimana regulasi yang ada. Saat ini, ia pun tengah fokus mengawal pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kolaka agar berjalan sukses.
“Selaku wakil Pemprov Sultra di Kolaka saya mengimbau masyarakat Kolaka tenang, tidak mudah percaya dengan kabar hoax dan mari menyambut pesta demokrasi 5 tahun sekali yaitu Pemilu dengan damai,” ungkap Andi Makkawaru.
Memegang amanah sebagai Pj Bupati Kolaka, Andi menyebut posisi penjabat kepala bertugas menjaga kesinambungan pemerintahan di masa transisi, memastikan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada berjalan baik dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan serta layanan publik hingga bupati definitif terpilih.
“Sebagai penjabat bupati maka tugas penjabat bupati adalah untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga berakhir terpilihnya bupati defenitif,” sambungnya.
Hal tersebut sejalan dengan poin penting disampaikan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat melantik Pj Bupati Kolaka pada 15 Januari lalu.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) seorang penjabat bupati memiliki tugas dan wewenang yang relatif sama dengan kepala daerah definitif dengan beberapa batasan. Pembatasan kewenangan seorang penjabat bupati diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun empat poin yang tidak boleh dilakukan kepala daerah sementara pertama adalah larang melakukan mutasi pegawai kecuali atas persetujuan Mendagri. Kedua tidak boleh membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Ketiga, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Keempat, penjabat kepala daerah tak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Meluruskan isu berkembang, Andi Makkawaru menyebut jika hingga kini tak pernah sekalipun mengeluarkan statment jika Kabupaten Kolaka bakal hengkang dari Provinsi Sultra dan siap bergabung ke wilayah DOB Provinsi Tana Luwu. Hal ini turut mempertegas status tetap Kabupaten Kolaka sebagai daerah administrasi Provinsi Sultra. Adm