LAJUR.CO, KENDARI – Pimpinan partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Adi Aksar (AAA) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana sekitar Rp34 miliar. Andy Aksar menggelapkan anggaran miliaran rupiah semasa menjadi Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Penetapan tersangka Andy Aksar diumumkan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Mapolresta Kendari, Jumat (19/5/2023). Hal ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus menjerat politikus Gerindra itu sejak beberapa waktu lalu.
AKP Fitrayadi menyebut Andy Aksar menggunakan anggaran perusahaan tambang untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kekuasaan di perseroan membuat tersangka dapat dengan mudah memindahkan dana perusahaan ke dalam rekening istrinya, Dessy Indah Rahmat.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan salah satu komisaris PT KKP ditingkatkan ke penyidikan, maka ditetapkan satu orang tersangka, inisial AAA. Dana perseroan PT KKP dikeluarkan untuk keperluan pribadi, dan ke rekening istrinya serta untuk keperluan lainnya,” ungkap AKP Fitrayadi.
Di hari yang sama, usai ditetapkan tersangka AAA langsung dipanggil ke kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, AAA absen dalam agenda pemeriksaaan dijadwalkan penyidik dan lebih memilih hadir dalam suatu kegiatan di luar kota.
“Kami telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Hari ini jadwal pemeriksaan tersangka. Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta, jadi pemeriksaan dijadwalkan ulang,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu.
Lebih lanjut, Andy Aksar bakal dijerat Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, dimana ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. Red