BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Andy Aksar Jadi Tersangka Penggelapan Dana PT KKP Rp34 Miliar, Dipindah ke Rekening Istri Untuk Keperluan Pribadi

×

Andy Aksar Jadi Tersangka Penggelapan Dana PT KKP Rp34 Miliar, Dipindah ke Rekening Istri Untuk Keperluan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar.
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

LAJUR.CO, KENDARI – Pimpinan partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Adi Aksar (AAA) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana sekitar Rp34 miliar. Andy Aksar menggelapkan anggaran miliaran rupiah semasa menjadi Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Penetapan tersangka Andy Aksar diumumkan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Mapolresta Kendari, Jumat (19/5/2023). Hal ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus menjerat politikus Gerindra itu sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  BI Sultra Bagi-bagi Voucher Rp5 Ribu ke Pengunjung Pasar Murah yang Belanja Pakai QRIS

AKP Fitrayadi menyebut Andy Aksar menggunakan anggaran perusahaan tambang untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kekuasaan di perseroan membuat tersangka dapat dengan mudah memindahkan dana perusahaan ke dalam rekening istrinya, Dessy Indah Rahmat.

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan salah satu komisaris PT KKP ditingkatkan ke penyidikan, maka ditetapkan satu orang tersangka, inisial AAA. Dana perseroan PT KKP dikeluarkan untuk keperluan pribadi, dan ke rekening istrinya serta untuk keperluan lainnya,” ungkap AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Atraksi Pesawat Tempur 'Rusia' Sukhoi dan Terjun Payung Meriahkan HUT Sultra ke-59

Di hari yang sama, usai ditetapkan tersangka AAA langsung dipanggil ke kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, AAA absen dalam agenda pemeriksaaan dijadwalkan penyidik dan lebih memilih hadir dalam suatu kegiatan di luar kota.

“Kami telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Hari ini jadwal pemeriksaan tersangka. Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta, jadi pemeriksaan dijadwalkan ulang,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu.

Baca Juga :  Pertama di ASEAN, Indonesia Produksi Mobil dan Baterai Listrik Sekaligus di 2024!

Lebih lanjut, Andy Aksar bakal dijerat Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, dimana ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. Red





0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x