LAJUR.CO, KENDARI – Anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) diketahui terafiliasi dengan partai politik (Parpol).
Keduanya adalah Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo dan Muhammad Tajoddin R, anggota PPS Kelurahan Waumere sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar.
Dikonfirmasi soal ini, Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo mengatakan masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Mubar. Pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut pun akan dimintai klarifikasi guna menjaga netralitas penyelenggara dalam menyukseskan semua tahapan Pemilu.
“Sedang dalam proses oleh Bawaslu Mubar. Bawaslu Mubar sudah mengundang para pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut untuk diklarifikasi,” kata Iwan Rompo, Jumat (6/6/2024).
Penangangan pelanggaran dimaksud diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Perilaku, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS.
Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, maka KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis; atau pemberhentian tetap.
Anggota yang dikenai sanksi pemberhentian tetap kemudian tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan
KPPS. Red