LAJUR.CO, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.
NPWP terdiri dari 15 angka unik, yang menjadi nomor identitas khas dari masing-masing wajib pajak.
Nah NPWP ini harus dicek dulu validitasnya agar wajib pajak tak menemui kesulitan ketika harus menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Karena nomor dalam NPWP terkadang tidak valid atau tidak terdaftar di sistem database DJP Online disebabkan karena banyak faktor.
Untuk mengecek NPWP, wajib pajak bisa melakukannya melalui beberapa cara.
Cara cek NPWP
Ada beberapa cara mengecek NPWP, berikut ini panduannya berdasar akun Instagram resmi Ditjekpajakri:
1. Cek menggunakan QR Code
Kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Nah untuk mengecek kevalidan NPWP, wajib pajak bisa memindai kode ini. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id.
Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi. Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP, lantas klik tombol “Cek”.
Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang dimasukkan.
2. Cek dengan mengakses ereg.pajak.go.id
Cara kedua adalah cek NPWP dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Bagi pemilik kartu NPWP lama yang tidak dilengkapi kode QR, Anda bisa melakukannya dengan cara ini.
Di halaman tersebut masukkan NIK dan nomor KK milik Anda. Masukkan kode captcha yang ada, kemudian klik “Cari.”
Bila NPWP Anda masih aktif maka di halaman tersebut akan tertampil nomor dan identitas NPWP Anda secara otomatis.
Namun jika tidak muncul, itu tandanya NPWP Anda sudah tak aktif atau belum terdaftar di sistem pusat.
Untuk mengaktifkannya kembali Anda harus datang ke Kantor Pajak setempat dan melaporkannya kepada petugas terkait.
3. Cek melalui aplikasi M-Pajak
Cara ketiga adalah mengecek kevalidan NPWP melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore.
Unduh aplikasi dan masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website. Buka di aplikasi tersebut dan klik “Cek NPWP”.
Jika data keluar dengan lengkap berarti NPWP Anda sudah aktif dan bisa langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan perpajakan.
Selain dengan cara online di atas, Anda bisa juga mengecek NPWP secara offline dengan cara datang langsung ke Kantor Pajak atau menelepon Kring Pajak 1500200.
Kring Pajak adalah hotline resmi perpajakan yang bisa dihubungi selama 24 jam penuh. Adm
Sumber : Kompas.com