LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan telah menghentikan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk untuk jangka waktu sebulan yang berlaku efektif mulai Kamis (23/5/2024) atau 15 Dzulqa Dah dalam Kalender Hijriah.
Hal ini bertujuan untuk memungkinkan para jemaah haji, yang mulai berduyun-duyun datang ke Mekkah dari seluruh dunia, untuk melaksanakan ibadah mereka dengan mudah dan nyaman.
“Aplikasi Nusuk akan kembali mengeluarkan visa umrah mulai pada 21 Juni mendatang atau 15 Dzulhijjah,” kata Kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette.
Arahan Kementerian Haji ini datang bersamaan dengan pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang tidak mengizinkan siapa pun yang memiliki visa kunjungan dalam bentuk apa pun untuk masuk atau tinggal di Mekkah mulai dari 23 Mei hingga 21 Juni.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, visa kunjungan dalam bentuk apa pun dan atas nama apa pun tidak akan dianggap sebagai izin bagi pemegangnya untuk menunaikan ibadah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua orang yang memegang visa kunjungan untuk tidak pergi ke Mekkah atau tinggal di sana selama periode yang telah ditentukan.
“Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman yang ditentukan dalam hukum dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi,” jelas mereka.
Patut dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan akan mulai mengenakan denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp 42 juta) kepada para pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni. Adm
Sumber : Kompas.com